Program bantuan sosial masih menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga berpenghasilan rendah. Pada tahun 2026, pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan dasar keluarga rentan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Seiring perkembangan teknologi, masyarakat kini dapat memantau status penerima PKH secara online, baik melalui aplikasi resmi maupun melalui laman website Kementerian Sosial.
Kemudahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus mempercepat akses informasi terkait bantuan sosial. Dengan memanfaatkan layanan digital, warga tidak perlu lagi mengantre di kantor desa atau dinas sosial hanya untuk mengecek status bantuan.
Apa Itu Bansos PKH dan Berapa Besarannya?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk membantu memenuhi kebutuhan penting, seperti pendidikan anak, kesehatan ibu dan balita, serta perlindungan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Jika dilansir dari laman Kompas, PKH merupakan program bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.
Adapun besaran bantuan yang didapatkan pada program bantuan ini sebagai berikut :
- Ibu hamil: Rp 750.000 per tiga bulan
- Anak usia 0–6 tahun: Rp 750.000 per tiga bulan
- Siswa SD: Rp 225.000 per tiga bulan Siswa SMP: Rp 375.000 per tiga bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tiga bulan
- Lansia ≥ 60 tahun: Rp 600.000 per tiga bulan
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tiga bulan
Bantuan PKH biasanya dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun, sehingga penerima bisa mengelola dana secara lebih berkelanjutan.
Cara Cek Status Penerima PKH Melalui Aplikasi
Untuk memudahkan masyarakat memantau status bansos, Kementerian Sosial menyediakan aplikasi resmi bernama “Cek Bansos”. Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PKH atau bantuan sosial lainnya.
Adapun cara yang digunakan biasanya meliputi :
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos”
- Isi data sesuai KTP, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap
- Selesaikan verifikasi captcha
- Klik “Cari Data”
Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos, termasuk PKH jika terdaftar. Jika nama belum muncul, pengguna dapat memanfaatkan fitur “Usul dan Sanggah” untuk mengajukan diri sebagai calon penerima atau memperbarui data yang belum sesuai.
Cara Cek Bansos PKH Melalui Website Resmi
Selain melalui aplikasi, pengecekan status PKH juga dapat dilakukan lewat website resmi Kementerian Sosial. Cara ini cocok bagi masyarakat yang lebih nyaman menggunakan browser di ponsel atau komputer.
Adapun cara langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :
- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data yang diminta
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha untuk verifikasi
- Setelah mengisi data lengkap, tekan tombol “Cari Data”.
Hasil pencarian akan menampilkan informasi apakah nama terdaftar sebagai penerima PKH atau bantuan sosial lainnya. Melalui website ini, masyarakat dapat mengecek status bansos secara cepat tanpa perlu login akun.
Jadwal Pencairan PKH 2026
Pencairan PKH dilakukan secara bertahap dalam satu tahun. Setiap tahap mencakup periode tiga bulan agar bantuan dapat disalurkan secara merata.
Jika merujuk pada pencairan tahun sebelumnya, maka pencairan PKH tahun ini akan dilakukan meliputi 4 tahap, adapun tahap yang perkirakan sebagai berikut :
- Tahap 1: Januari , Februari, Maret 2026
- Tahap 2: April, Mei, Juni 2026
- Tahap 3: Juli, Agustus, September 2026
- Tahap 4: Oktober, November, Desember 2026
Dana PKH biasanya ditransfer melalui rekening bank Himbara atau dapat dicairkan melalui kartu bantuan sosial di agen resmi.
Syarat Penerima Bansos PKH 2026
Agar dapat menerima PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya adalah memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Dilansir dari laman metro, berikut syarat penerima bansos yang harus diketahui masyarakat :
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termasuk kelompok desil 1 hingga 4, yaitu keluarga miskin dan rentan.
- Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
- Data kependudukan valid dan sesuai dengan catatan Dukcapil.
Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa setempat.
Kesimpulan
PKH 2026 kembali menjadi program bantuan unggulan untuk mendukung keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar. Dengan besaran bantuan yang bervariasi sesuai kategori penerima, PKH diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.
Kini, masyarakat dapat dengan mudah memantau status penerima PKH melalui aplikasi Cek Bansos maupun website resmi Kemensos. Dengan memahami besaran bantuan, jadwal pencairan, serta syarat penerima, warga dapat memanfaatkan program ini secara optimal dan menghindari kesalahan informasi.
Sumber :
- https://www.metrotvnews.com/read/bD2Cwa8a-begini-cara-mudah-cek-bansos-2026-melalui-website-kemensos.
- https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2026/01/29/104500288/cara-cek-bansos-pkh-lihat-status-penerima-dan-pencairan-januari-maret.




