Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial bagi warga lanjut usia yang memenuhi syarat melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2026.
Program ini dirancang untuk membantu lansia menghadapi tekanan inflasi serta meningkatnya biaya hidup yang terus berlangsung.
Melalui KLJ, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan tunai secara berkala kepada lansia yang tercatat dalam sistem kesejahteraan sosial daerah.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi kelompok yang rentan, dengan memastikan mereka menerima bantuan yang sangat dibutuhkan.
Bansos KLJ untuk Mendukung Kebutuhan Lansia
Dalam menghadapi tantangan sosial dan ekonomi yang semakin kompleks, program bantuan sosial KLJ hadir untuk memenuhi kebutuhan dasar lansia yang kurang mampu.
Penyaluran bantuan ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD, serta Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 yang mengatur pemberian bantuan sosial bagi lansia untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Program KLJ termasuk dalam skema Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), yang juga mencakup Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Pemprov DKI Jakarta berharap program ini dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup lansia, dengan memastikan mereka memperoleh kebutuhan dasar seperti makanan, obat-obatan, dan kebutuhan penting lainnya. Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan lansia di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Pencairan Bansos KLJ Dilaksanakan Secara Bertahap
Penyaluran bantuan sosial KLJ 2026 dilakukan secara bertahap, di mana setiap penerima mendapatkan bantuan untuk periode tiga bulan sekaligus.
Sistem ini dirancang agar pemerintah daerah dapat memastikan bantuan tiba tepat waktu kepada lansia yang membutuhkan, meskipun terdapat beberapa faktor yang memengaruhi jadwal pencairan.
Proses penyaluran bergantung pada kesiapan data penerima, verifikasi oleh bank penyalur, serta validasi status kependudukan dan kondisi sosial-ekonomi penerima. Hal ini bisa menimbulkan perbedaan jadwal pencairan di berbagai wilayah di DKI Jakarta.
Salah satu alasan pencairan dilakukan secara bertahap adalah untuk menjamin kelancaran administrasi dan akurasi data, sehingga bantuan tersalurkan tepat sasaran sesuai aturan.
Meski jadwal dapat berbeda-beda, pemerintah daerah tetap berkomitmen menyalurkan bantuan secepat mungkin begitu proses verifikasi selesai.
Nominal Bantuan Sosial KLJ 2026
Untuk tahun 2026, Dinas Sosial DKI Jakarta menetapkan besaran bantuan sosial KLJ sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap lansia penerima manfaat. Jumlah ini sama seperti yang diberikan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, bantuan tersebut tidak selalu dicairkan setiap bulan.
Pemerintah daerah dapat menggunakan mekanisme rapel, di mana bantuan disalurkan untuk dua hingga tiga bulan sekaligus. Dengan skema ini, lansia penerima manfaat berpotensi menerima hingga Rp900.000 dalam satu kali pencairan, tergantung pada kebijakan penyaluran dan ketersediaan anggaran daerah.
Skema rapel ini memungkinkan penerima mendapatkan jumlah bantuan lebih besar sekaligus, meskipun ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi kelancaran proses pencairan.
Selain itu, mekanisme ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan penyaluran dengan anggaran yang tersedia, sekaligus memastikan bantuan benar-benar sampai kepada lansia yang membutuhkan.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos KLJ 2026
Bagi lansia atau keluarga yang ingin mengetahui status kepesertaan dalam program Bansos KLJ 2026, Dinas Sosial DKI Jakarta menyediakan beberapa saluran resmi untuk mengecek data penerima. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui portal Siladu Jakarta, yang dapat diakses secara online.
Dilansir dari medan.wartakini.co.id berikut adalah Langkah-langkah untuk pengecekannya:
- Kunjungi website resmi Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP dalam kolom yang tersedia di halaman utama.
- Klik tombol “Cek” untuk mengetahui apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima KLJ 2026.
Hasil pengecekan akan menampilkan apakah lansia tersebut terdaftar sebagai penerima manfaat, beserta informasi mengenai periode penyaluran bantuan yang akan diterima.
Pengecekan ini penting untuk memastikan data kependudukan selalu terkini, karena kelengkapan data berpengaruh langsung pada kelancaran verifikasi dan pencairan bantuan.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk secara rutin memperbarui data kependudukan agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan, sehingga bantuan bisa diterima tepat waktu dan sesuai kebutuhan penerima.
Melalui program KLJ 2026, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesejahteraan sosial lansia serta memberikan perlindungan lebih optimal bagi kelompok rentan. Bantuan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan sosial yang inklusif dan memperhatikan seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang memerlukan perhatian lebih.
Kesimpulan
Tahun 2026 lansia penerima Bansos KLJ di DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan tunai hingga Rp900.000 per pencairan.
Sumber Referensi
https://medan.wartakini.co.id/detail/1074363/bansos-klj-2026-lansia-dapat-bantuan-tunai-hingga-rp900000




