Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan penyesuaian kebijakan bantuan sosial pada 2026, termasuk perubahan kriteria penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran dan diprioritaskan bagi masyarakat paling membutuhkan.
Mengutip pembaruan data dari Instagram resmi @pusdatinkesos, Kemensos bersama pemerintah daerah dan pilar sosial melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan inilah yang menjadi dasar perubahan kriteria penerima BPNT tahun 2026.
Kriteria Penerima Bansos BPNT 2026 Resmi Berubah
Pada 2026, terjadi perubahan penting dalam penetapan desil penerima bansos BPNT. Jika pada tahun sebelumnya bantuan diberikan kepada masyarakat desil 1 hingga 5, kini kriteria tersebut dipersempit.
Seperti dikutip dari detik.com, kemensos menjelaskan bahwa kriteria penerima bansos mengalami perubahan.
“Penerima program sembako atau bansos BPNT mengalami perubahan kriteria dari segi penetapan desil. Tahun sebelumnya, penerima yang berada di desil 1 hingga 5 menerima bantuan. Namun, di tahun 2026 tidak lagi. Hanya masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 yang akan mendapatkan bantuan sembako.”
Dengan perubahan ini, masyarakat yang berada di atas desil 4 tidak lagi menjadi penerima BPNT. Kuota bantuan dialihkan untuk memprioritaskan kelompok masyarakat miskin ekstrem dan miskin di desil 1 sampai desil 4.
Pengalihan Kuota Penerima BPNT dan PKH 2026
Sebagai dampak dari kebijakan baru tersebut, Kemensos melakukan penyesuaian besar terhadap daftar penerima bansos. Mengutip keterangan resmi:
“Kemensos melakukan pengalihan 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima sembako yang berada di luar desil 1 hingga 4.”
Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat miskin yang berada pada desil terendah, dimulai dari desil 1 hingga desil 4. Kebijakan ini diambil berdasarkan usulan masyarakat dan bertujuan agar bantuan lebih adil dan tepat sasaran.
Bagi warga yang merasa layak namun belum terdaftar, Kemensos membuka peluang usul dan sanggah melalui desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau aplikasi Cek Bansos.
Jumlah Penerima Bansos BPNT 2026
Mengacu pada penataan ulang berbasis DTSEN, pemerintah menetapkan kuota penerima BPNT 2026 sebanyak 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun perlu dicatat, tidak semua masyarakat di desil 1 hingga 4 otomatis menerima bantuan. Pemerintah tetap memprioritaskan desil paling bawah terlebih dahulu. Jika kuota masih tersedia, barulah penyaluran dilanjutkan ke desil berikutnya.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima BPNT secara mandiri melalui laman resmi Kemensos dengan langkah berikut:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan status penerima bansos sesuai wilayah dan data yang dimasukkan.
Cek Penerima BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store dengan langkah:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Buat akun baru dengan NIK dan data kependudukan
- Unggah foto KTP dan swafoto
- Login ke aplikasi
- Buka menu Profil untuk melihat status bantuan
Di dalam profil, akan muncul informasi jenis bansos yang diterima serta data anggota keluarga yang terdaftar.
Nominal Bansos BPNT Januari 2026
Mengacu pada skema tahun sebelumnya, bansos BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Penyaluran dilakukan secara rapel tiga bulan sekali, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 per tahap.
Dana BPNT disalurkan melalui rekening bank Himbara atau PT Pos Indonesia, setelah melewati proses validasi data berlapis dari tingkat desa, BPS, hingga pendamping PKH di lapangan.
Perubahan kriteria penerima bansos BPNT 2026 menjadi perhatian penting masyarakat. Kini, hanya desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan, berbeda dari tahun sebelumnya yang mencakup desil 1 sampai 5. Masyarakat diimbau rutin mengecek status bansos dan memastikan data kependudukan selalu diperbarui agar tidak terlewat dari program bantuan pemerintah.
Sumber: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8328092/kriteria-penerima-bansos-bpnt-2026-cek-aturan-kuota-terbaru-dan-nominal




