Berapa Gaji PPPK Kemenag 2025? Simak Daftar Lengkapnya
Bagi kamu yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag), ada kabar baik! Pemerintah telah menetapkan struktur gaji baru untuk tahun 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Aturan ini menggantikan ketentuan lama dan memberikan penyesuaian pada nominal gaji pokok serta tunjangan bagi seluruh ASN PPPK, termasuk di Kemenag.
Kemenag menjadi salah satu instansi dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia, meliputi guru madrasah, penyuluh agama, dosen PTKIN, hingga tenaga administrasi. Karena itu, informasi soal gaji dan tunjangan menjadi sangat penting diketahui para pegawai baru.
Kisaran Gaji Pokok PPPK Kemenag 2025
Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut kisaran gaji pokok PPPK Kemenag tahun 2025:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V – VIII: Rp2.511.500 – Rp4.744.400
- Golongan IX – XII: Rp3.203.600 – Rp5.957.800
- Golongan XIII – XVII: Rp3.781.000 – Rp7.329.000
Besaran gaji tersebut bisa meningkat setiap beberapa tahun tergantung masa kerja dan penilaian kinerja. Untuk PPPK guru, penyuluh agama, atau dosen di bawah Kemenag, gaji pokok biasanya berada di golongan IX hingga XI.
Tunjangan yang Diterima PPPK Kemenag
Selain gaji pokok, PPPK Kemenag juga berhak atas berbagai tunjangan yang cukup besar. Beberapa di antaranya meliputi:
- Tunjangan keluarga untuk istri/suami dan anak
- Tunjangan jabatan atau fungsional sesuai posisi
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan kinerja (Tukin), khusus untuk jabatan strategis
- Tunjangan daerah khusus, jika bertugas di wilayah tertentu
Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK Kemenag bisa mencapai Rp6 juta hingga lebih dari Rp7 juta per bulan, tergantung golongan, jabatan, dan lokasi tugas.
Contoh Penghasilan PPPK Kemenag
Sebagai contoh, PPPK Kemenag dengan golongan IX dan masa kerja baru akan memperoleh gaji pokok sekitar Rp3,2 juta, ditambah berbagai tunjangan hingga total bisa mencapai sekitar Rp6,8 juta per bulan. Angka ini sudah termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.
Jadi, untuk kamu yang sedang menunggu penempatan atau baru saja dilantik sebagai PPPK di Kemenag, gaji yang akan diterima pada tahun 2025 berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, belum termasuk tunjangan.
Besaran akhir tergantung golongan, masa kerja, serta kebijakan daerah. Pastikan dokumen kepegawaian kamu sudah lengkap agar gaji dan tunjangan bisa dicairkan tepat waktu.



