Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan program Bantuan Sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2026.
Program ini merupakan bagian dari skema Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta dan ditujukan khusus bagi warga lanjut usia yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Mengacu pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, KLJ Jakarta 2026 diperkirakan akan dicairkan secara bertahap dan bersamaan dengan bantuan PKD lainnya.
Proses pencairan biasanya dimulai pada awal tahun setelah seluruh tahapan verifikasi dan validasi data penerima selesai dilakukan.
Apa Itu Kartu Lansia Jakarta (KLJ)?
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada warga berusia 60 tahun ke atas yang masuk dalam kategori rentan secara sosial dan ekonomi.
Tujuan utama program ini adalah membantu lansia memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, biaya kesehatan, dan kebutuhan harian lainnya.
KLJ menjadi salah satu program utama dalam skema PKD, bersama Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), yang secara konsisten dijalankan untuk melindungi kelompok masyarakat rentan.
Besaran Bantuan KLJ Jakarta 2026
Dilansir dari Bisnis.com Jika merujuk pada kebijakan sebelumnya, besaran bantuan KLJ Jakarta terbaru diperkirakan masih sama, yaitu:
- Rp300.000 per bulan
- Dicairkan sekaligus untuk tiga bulan
- Total dana yang diterima mencapai Rp900.000 per tahap pencairan
Bantuan tersebut biasanya ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar dan aktif.
Jumlah Penerima KLJ 2026
Jumlah penerima KLJ cenderung meningkat setiap tahun seiring dengan pembaruan data dan perluasan cakupan bantuan. Pada periode sebelumnya, penerima KLJ tercatat mencapai lebih dari 170 ribu lansia di DKI Jakarta.
Dengan pola tersebut, jumlah penerima KLJ Jakarta 2026 diperkirakan tetap berada pada kisaran yang sama atau bahkan bertambah, tergantung hasil pemutakhiran data dan proses verifikasi terbaru.
Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta
Mengacu pada regulasi yang berlaku, berikut syarat penerima KLJ Jakarta terbaru yang diperkirakan tetap diterapkan pada 2026:
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Berusia minimal 60 tahun
- Lolos proses verifikasi dan validasi lapangan oleh Dinas Sosial
Penetapan penerima KLJ sepenuhnya mengacu pada DTKS yang diperbarui secara berkala dan dipadankan dengan data kependudukan, kepemilikan aset, serta riwayat bantuan sosial lainnya.
Alasan Lansia Tidak Terdaftar sebagai Penerima KLJ
Tidak semua lansia otomatis menerima bantuan KLJ. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan seseorang tidak masuk daftar penerima antara lain:
- Meninggal dunia
- Pindah domisili ke luar DKI Jakarta
- Tinggal di panti sosial
- Tidak memenuhi kriteria DTKS
- Menerima bantuan sosial lain dari APBN
- Memiliki kondisi ekonomi atau aset di atas batas ketentuan
Dinas Sosial DKI Jakarta secara rutin melakukan evaluasi dan pemadanan data lintas instansi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Cara Daftar KLJ Jakarta Terbaru Melalui DTKS
Perlu dipahami, tidak ada pendaftaran khusus untuk KLJ. Penentuan penerima dilakukan berdasarkan data DTKS . Oleh karena itu, cara daftar KLJ Jakarta terbaru dimulai dari pendaftaran DTKS.
Pendaftaran DTKS Online
- Kunjungi situs resmi dtks.jakarta.go.id saat pendaftaran dibuka
- Buat akun menggunakan NIK KTP kepala keluarga
- Login dan pilih menu pendaftaran DTKS
- Isi formulir indikator kondisi sosial ekonomi
- Kirim formulir dan simpan bukti pendaftaran
Pendaftaran DTKS Offline di Kelurahan
- Siapkan fotokopi KTP dan KK serta surat pengantar RT/RW
- Datang ke kantor kelurahan sesuai domisili
- Data akan diinput oleh petugas ke sistem SIKS-NG
- Tunggu proses verifikasi awal
- Simpan tanda bukti pendaftaran
Penutup
Program KLJ Jakarta terbaru 2026 diperkirakan tetap menjadi salah satu andalan Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga kesejahteraan lansia.
Dengan mekanisme berbasis DTKS dan proses verifikasi berlapis, bantuan diharapkan tepat sasaran.
Masyarakat diimbau memastikan data kependudukan dan DTKS selalu diperbarui agar peluang menerima bantuan sosial tetap terbuka.
Sumber: Bisnis.com




