Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Jabatan Pengelola Umum Operasional 2025
Salah satu posisi yang dibuka dalam skema PPPK Paruh Waktu 2025 adalah Pengelola Umum Operasional. Jabatan ini termasuk kategori pegawai aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem kerja paruh waktu yang diatur melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu sendiri adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapatkan honor sesuai kemampuan anggaran instansi.
Program ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan tenaga administrasi di berbagai instansi pemerintah, terutama bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN.
Selain itu, mereka yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 namun belum lulus, juga berkesempatan untuk mendaftar di formasi ini.
Tugas Seorang Pengelola Umum Operasional
Secara garis besar, jabatan ini berfokus pada kegiatan administrasi dan operasional kantor. Seorang pengelola umum operasional bertanggung jawab memastikan dokumen, perlengkapan, dan urusan kedinasan berjalan tertib sesuai aturan.
Tugas utamanya meliputi:
- Menerima dan mendistribusikan naskah dinas sesuai prosedur.
- Membuat lembar pengantar dan menggandakan naskah dinas jika diperlukan.
- Membantu urusan perlengkapan kantor dan kerumahtanggaan instansi.
- Melaksanakan tugas tambahan dari pimpinan, baik tertulis maupun lisan.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan keputusan MenPANRB, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan upah yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta pada 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761, sementara daerah lain seperti Sumatera Utara sebesar Rp2.992.559, dan Jawa Tengah sekitar Rp2.169.349.
Jadi, gaji pengelola umum operasional PPPK Paruh Waktu akan menyesuaikan standar upah di daerah tempatnya bekerja.
Tunjangan yang Diterima
Meskipun statusnya paruh waktu, PPPK tetap diakui sebagai ASN dan berhak atas sejumlah fasilitas serta tunjangan.
Rinciannya meliputi:
- Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai beban kerja dan jabatan.
- Tunjangan keluarga, mencakup pasangan dan anak.
- Tunjangan jabatan atau pekerjaan.
- Tunjangan pangan, bisa berupa uang atau beras.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, cuti, serta fasilitas kerja lainnya sesuai ketentuan instansi.



