Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun 2026 sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat miskin dan rentan. Memasuki awal tahun, perhatian publik tertuju pada pencairan PKH Tahap 1 2026 yang mulai disalurkan secara bertahap di berbagai daerah.
Bantuan sosial ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat, khususnya untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Seiring dengan proses penyaluran tersebut, masyarakat perlu memahami cara memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH 2026. Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan secara mandiri, baik melalui aplikasi maupun laman resmi.
Cara Cek Penerima PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos
Salah satu cara paling praktis untuk mengetahui status penerima PKH 2026 adalah melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan telah digunakan secara luas oleh masyarakat.
Dilansir dari laman Kompas adapun cara bansos melalui aplikasi adalah sebagai berikut :
- Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore (Android) atau AppStore (iPhone)
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan Nama lengkap sesuai KTP
- Jawab pertanyaan verifikasi yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH 2026, maka akan langsung muncul terkait dengan informasi dibawah ini :
- Nama penerima
- Usia
- Jenis bantuan (PKH)
- Status penerima
- Periode bantuan (misalnya: JAN-MAR 2026)
Maka apabila status bantuan tertulis “YA”, artinya disini bantuan sudah disetujui dan selanjutnya menunggu proses pencairan.
Cara Cek Penerima PKH Melalui Website Resmi
Selain aplikasi, pengecekan status penerima PKH juga dapat dilakukan melalui website resmi Kementerian Sosial. Cara ini cocok bagi masyarakat yang lebih nyaman menggunakan perangkat komputer atau tidak memiliki ponsel yang mendukung aplikasi.
- Akses laman resmi cek bansos kemensos go id, https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah dan nama penerima sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik “Cari Data”
Jika data ditemukan, maka nama tersebut berhak menerima bantuan sesuai kategori yang ditetapkan pemerintah.
Rincian Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan PKH 2026 diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga dalam satu rumah tangga penerima manfaat.
Berikut penjelasan terkait dengan klasifikasi PKH dan besaran dana yang diterima yang dilansir dari laman Detik. sebagai berikut :
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Syarat Penerima PKH 2026
Tidak semua masyarakat dapat menerima PKH. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan tepat sasaran.
Adapun syarat untuk mendapatkan PKH yang wajib dipenuhi oleh masyarakat sebagai berikut :
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan serta sudah terdaftar di DTSEN.
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, serta bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas yang sah.
- Penerima juga harus memiliki e-KTP dan KK aktif dan terdaftar secara resmi di DTSEN.
Data penerima akan terus diperbarui untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Kesimpulan
Pencairan PKH 2026 Tahap 1 menjadi kabar baik bagi masyarakat yang bergantung pada bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar. Pemerintah telah menyediakan akses pengecekan yang mudah melalui aplikasi Cek Bansos dan website resmi Kemensos agar masyarakat dapat memantau status penerima secara mandiri.
Dengan memahami cara cek penerima, rincian bantuan, serta syarat yang berlaku, masyarakat diharapkan lebih siap dan tidak tertinggal informasi penting terkait penyaluran PKH. Pastikan data diri selalu sesuai dan terdaftar agar hak bantuan sosial dapat diterima tepat waktu.




