Program Indonesia Pintar atau PIP kembali menjadi perhatian para orang tua dan siswa pada awal 2026. Bantuan pendidikan ini diberikan pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa terbebani biaya.
Memasuki bulan Januari 2026, banyak orang tua mulai mencari informasi terbaru tentang pencairan PIP dan status penerima. Pemerintah menyediakan layanan daring agar masyarakat bisa mengecek data PIP secara mandiri tanpa harus datang ke sekolah atau kantor dinas pendidikan.
Dengan memantau status PIP sejak awal, orang tua dapat memastikan apakah anaknya terdaftar sebagai penerima bantuan dan berapa nominal yang akan diterima. Berikut penjelasan secara singkat terait dengan PIP 2026 yang dilansir dari laman Metro.
Cara Cek Status PIP Melalui Laman Resmi Kemendikdasmen
Pemerintah menyediakan laman resmi untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerima PIP. pengecekan ini bisa dilakukan melalui websait resmi kemendikdasmen, adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oelh masyarakat sebagai berikut :
- Kunjungi Situs Resmi: Akses laman https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih Menu: Klik menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Data: Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Verifikasi: Isikan hasil penjumlahan angka yang muncul (captcha) pada kolom yang tersedia.
- Proses Pencarian: Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
Jika data belum muncul, orang tua disarankan mengecek ulang beberapa hari kemudian karena pembaruan sistem dilakukan secara berkala. Dengan cara ini, orang tua tidak perlu datang ke sekolah hanya untuk menanyakan status PIP.
Kriteria Penerima
Tidak semua siswa otomatis menerima PIP, ada krikteria yang harus dipenuhi. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan tepat sasaran. Adapun krikteria penerima bantuan yang harus diketahui oleh masyarakat sebagai berikut :
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak dari keluarga miskin/rentan miskin, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, yatim piatu.
- Siswa terdampak bencana, konflik, atau anak dari orang tua yang terkena PHK.
- Siswa yang putus sekolah dan kembali bersekolah, serta peserta pendidikan nonformal.
Selain itu, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) memiliki prioritas sebagai penerima PIP. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu serta siswa dari keluarga terdampak bencana dan kondisi darurat juga masuk dalam kategori prioritas.
Dengan kriteria ini, pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar diterima oleh siswa yang membutuhkan.
Besaran Penerima
Besaran bantuan PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan siswa, hal ini harus diketahui oleh masyarakat, agar masyarakat tidak salah persepsi terkait dengan pencairan, adapun rincian yang didapatkan sesuai dengan tingkatan sebagai berikut :
- SD/sederajat: Rp450 ribu.
- SMP/sederajat: Rp750 ribu.
- SMA/SMK/sederajat: hingga Rp1,8 juta.
Dana PIP disalurkan secara bertahap sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan pemerintah. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, buku, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya. Orang tua disarankan memanfaatkan dana PIP sesuai peruntukannya agar manfaat bantuan terasa maksimal.
Kesimpulan
Update PIP Januari 2026 menjadi informasi penting bagi orang tua dan siswa. Dengan layanan daring dari Kemendikdasmen, masyarakat kini bisa mengecek status penerima PIP secara mandiri melalui laman resmi.
Dengan memahami kriteria penerima dan besaran bantuan, orang tua dapat memastikan apakah anaknya berhak menerima PIP dan berapa dana yang akan diperoleh.
Langkah aktif dalam memantau status PIP akan membantu keluarga memanfaatkan bantuan pendidikan ini secara optimal dan mendukung kelangsungan sekolah anak.




