Bantuan sosial Kartu Anak Jakarta (KAJ) akan segera dicairkan di Tahun 2026 melalui Dinas Sosial.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak-anak usia dini.
Dana bantuan ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan nutrisi, kesehatan, dan perlengkapan lainnya sehingga tumbuh kembang anak bisa berjalan baik.
Apa Itu Kartu Anak Jakarta (KAJ)?
Dilansir dari laman limbangantengah.id, Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan bagian dari program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dirancang khusus oleh Pemprov DKI Jakarta.
Program ini menyasar anak-anak usia 0 hingga 6 tahun yang berasal dari keluarga prasejahtera.
Manfaat bantuan KAJ antara lain membantu kebutuhan dasar anak seperti nutrisi dan makanan sehat, serta memberi kemudahan lain seperti akses tertentu untuk mendukung aktivitas anak sehari-hari sesuai kebijakan program.
Syarat Penerima Bantuan KAJ Tahun 2026
Tidak semua warga Jakarta secara otomatis bisa mendapatkan bantuan ini.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran ada penyaringan yang ketat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Agar bisa menerima bantuan KAJ, anak dan keluarga harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Syarat utama penerima bantuan adalah sebagai berikut:
- Anak berusia dari 0-6 tahun dan berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
- Anak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
- Keluarga memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di DKI Jakarta.
- Anak dan keluarga termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu berdasarkan verifikasi dan validasi data oleh petugas Dinas Sosial dan musyawarah kelurahan.
- Tidak sedang menerima Bansos jenis lain, seperti PKH atau BPNT dari pusat.
Jadwal Pencairan KAJ Tahun 2026
Pencairan bantuan KAJ biasanya dilakukan secara rapel (gabungan beberapa bulan) atau bulanan, tergantung kesiapan anggaran daerah.
Pencairan sering kali dilakukan rapel 3 bulan sekaligus (Rp300.000 x 3 = Rp900.000).
Selama tahun sebelumnya, pemerintah daerah telah mencairkan bantuan KAJ bersama dengan bantuan sosial lainnya seperti pada periode bulan Juni dan Desember 2025.
Pencairan ini memberikan kesempatan bagi keluarga penerima untuk mendapatkan dana bantuan secara berkelanjutan selama masa program.
Cara Daftar dan Cek Status Bantuan KAJ
Untuk memastikan anak termasuk dalam daftar penerima KAJ, orang tua atau wali dapat melakukan beberapa langkah penting berikut ini agar data tercatat dengan benar dalam sistem pemerintah:
Cara Cek Status Penerima Secara Online
Pemerintah menyediakan kanal resmi yang bisa digunakan untuk mengecek apakah anak kamu sudah terdaftar sebagai penerima bantuan KAJ secara online.
Ini caranya:
- Buka browser internet di ponsel atau perangkat komputer.
- Kunjungi situs resmi SILADU Jakarta di alamat siladu.jakarta.go.id.
- Pada kolom pencarian, ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak yang sudah terdaftar.
- Tekan tombol Cek untuk melihat status bantuan.
- Informasi terkait jenis bantuan, status penerima, dan jadwal pencairan akan tampil di layar.
Cara Daftar KAJ Melalui Kelurahan
Jika anak kamu belum terdaftar, kamu dapat menghubungi petugas kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Petugas akan membantu proses pendataan dan memasukkan data anak ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga peluang untuk menerima bantuan meningkat.
Dana bantuan melalui program KAJ sangat membantu keluarga yang memiliki anak kecil.
Bantuan ini memberikan dukungan tambahan untuk membeli kebutuhan dasar seperti makanan sehat, susu, dan perlengkapan lain yang menunjang tumbuh kembang anak.
Dengan adanya program ini, keluarga merasa lebih ringan dalam memenuhi kebutuhan anak sekaligus memberi kesempatan anak mendapat awal kehidupan yang lebih baik.
Program KAJ juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah memberi perhatian pada kesejahteraan anak dan masa depan generasi muda dengan dukungan bantuan sosial yang tepat sasaran.
Sumber referensi :
Cek Bansos KAJ (Kartu Anak Jakarta) 2026 Terbaru: Jadwal & Syarat Pencairan




