Memasuki pekan terakhir Januari 2026, tepatnya pada rentang tanggal 26 hingga 31 Januari, perhatian publik kembali tertuju pada cek bansos 2026 sebagai upaya memastikan kelanjutan bantuan sosial dari pemerintah.
Momentum ini menjadi penting bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, untuk mengetahui kepastian pencairan bantuan yang selama ini menjadi penopang kebutuhan dasar.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial masih menjalankan dua program andalan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang ditujukan bagi kurang lebih 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Untuk meningkatkan transparansi dan akurasi penyaluran, Kemensos menyediakan layanan pengecekan status kepesertaan secara mandiri yang bisa diakses oleh masyarakat. Dengan adanya fasilitas ini, calon penerima dapat memastikan apakah mereka masih terdaftar dan berhak menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Panduan Mengecek Status Penerima Bansos 2026
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya tercatat sebagai penerima bantuan sosial pada tahap pencairan kali ini dapat melakukan pengecekan secara praktis menggunakan ponsel maupun komputer.
Dilansir dari Kompas.com, berikut langkah untuk mengecek status penyaluran bansos::
- Buka browser di HP atau komputer, lalu akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih alamat sesuai dengan domisi
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan di KTP
- Isi kode captcha yang muncul di layar
- Klik Tombol “Cari Data”
Setelah itu, sistem akan melakukan pencocokan data. Apabila nama terdaftar, halaman akan menampilkan keterangan sebagai penerima bantuan, jenis bansos yang diterima (PKH atau BPNT), serta informasi lengkap terkait tahap dan waktu penyaluran bantuan tersebut.
Rincian Besaran Bantuan PKH
Dalam mekanisme penyaluran tahun 2026, nilai bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ditetapkan berdasarkan komponen kebutuhan yang dimiliki setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dana bantuan ini umumnya dicairkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Berikut besaran bantuan PKH yang diterima KPM untuk periode tiga bulanan:
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Lanjut usia (usia 60 tahun ke atas): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Adapun untuk komponen pendidikan, nominal bantuan diberikan sesuai dengan jenjang sekolah anak, dengan rincian sebagai berikut:
- Peserta didik SD atau sederajat: Rp225.000
- Peserta didik SMP atau sederajat: Rp375.000
- Peserta didik SMA atau sederajat: Rp500.000
Besaran tersebut disesuaikan dengan kategori yang terdaftar dalam data kepesertaan PKH.
Pola Penyaluran BPNT
Tidak seperti PKH yang nominalnya berbeda-beda sesuai komponen, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memiliki nilai bantuan tetap, yakni Rp200.000 setiap bulan untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Apabila dihitung dalam periode pencairan tiga bulanan, total dana yang diterima setiap keluarga mencapai Rp600.000.
Manfaat dan Tujuan Program
Keberlangsungan program PKH dan BPNT pada awal 2026 mengemban dua sasaran utama. Selain membantu meningkatkan kondisi ekonomi keluarga miskin dan rentan, bantuan sosial ini juga bertujuan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar, mulai dari pangan, layanan pendidikan, hingga kesehatan.
Secara khusus, penyaluran bantuan diharapkan dapat mendukung kecukupan gizi keluarga sehingga risiko stunting dan kekurangan gizi bisa diminimalkan.
Di sisi lain, dana bansos yang beredar di tingkat masyarakat bawah turut memberikan efek positif bagi perekonomian. Terjaganya daya beli KPM diyakini mampu menggerakkan ekonomi lokal, terutama aktivitas pasar tradisional dan usaha kecil seperti warung kelontong di sekitar lingkungan penerima.
Kesimpulan
Menjelang akhir Januari 2026, masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT langsung melalui HP.
Sumber Referensi
https://www.kompas.tv/info-publik/646244/masuki-minggu-terakhir-januari-2026-simak-cara-cek-status-penerima-bansos-pkh-dan-bpnt-via-hp?page=2




