Daftar KLJ 2026: Panduan dan Syarat Penerima Bansos Lansia Jakarta. Terkait Bantuan Sosial Kartu Lansia Jakarta atau yang lebih dikenal dengan KLJ yang merupakan program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diperkirakan program ini akan dilanjutkan lagi pada tahun 2026 ini, sebagai bagian dari program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Program ini secara rutin ditujukan untuk memberikan bantuan kepada warga Jakarta khususnya lanjut usia agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan layak.
Jika melihat pola distribusi tahun-tahun sebelumnya, bantuan KLJ biasanya dicairkan secara bertahap dan bersamaan dengan bantuan sosial PKD lainnya yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Oleh karena itu, penyaluran KLJ di tahun 2026 kemungkinan akan mengikuti cara dan prosedur yang sama, termasuk waktu pencairannya yang biasanya dilakukan di awal tahun.
Apa Itu Kartu Lansia Jakarta (KLJ)?
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial tunai dari pemerintah DKI Jakarta yang diberikan kepada warga berusia 60 tahun ke atas yang tergolong rentan secara sosial dan ekonomi.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan lansia melalui pemberian dukungan finansial secara rutin, sehingga mereka dapat terus memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
KLJ merupakan salah satu program utama dalam Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang selama ini dijalankan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Dengan mengacu pada ketentuan dan pengalaman penyaluran sebelumnya, jumlah bantuan KLJ yang mungkin diterapkan pada tahun 2026 adalah: Rp300.000 per bulan, dicairkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga total bantuan yang diperoleh mencapai Rp900.000 pada setiap tahap pencairan.
Cara pencairan ini umumnya merupakan akumulasi bantuan untuk beberapa bulan di awal tahun dan disampaikan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Jika meninjau tahun sebelumnya, jumlah orang yang menerima KLJ cenderung meningkat tiap tahunnya sejalan dengan pembaruan data dan perluasan cakupan penerima.
Pada periode yang lalu, banyaknya penerima KLJ tercatat lebih dari 170 ribu lansia, dengan pencairan tahap awal yang ditujukan kepada sebagian besar penerima yang aktif.
Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan adanya perluasan dalam akses bantuan sosial untuk warga lansia di DKI Jakarta.
Dengan pola ini, jumlah penerima KLJ pada 2026 diperkirakan masih akan berada dalam kisaran yang sama atau mungkin bertambah, tergantung pada hasil verifikasi dan validasi data terbaru.
Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta
Dilansir dari Bisnis.com, sesuai dengan peraturan yang ada dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022, penerima KLJ harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan tinggal di wilayah DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berusia 60 tahun ke atas.
- Telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh petugas Dinas Sosial DKI Jakarta.
Kriteria ini diperkirakan masih akan menjadi acuan utama dalam penentuan penerima KLJ tahun 2026.
Alasan Lansia Tidak Menerima Bantuan KLJ
Tidak semua lansia secara otomatis berhak menerima KLJ. Berdasarkan evaluasi sebelumnya, beberapa alasan yang bisa membuat lansia tidak terdaftar sebagai penerima adalah:
- Meninggal dunia,
- Pindah ke lokasi di luar DKI Jakarta,
- Tinggal di panti sosial,
- Tidak memenuhi syarat kelayakan DTKS,
- Menerima bantuan sosial lain dari APBN,
- Memiliki aset atau kondisi ekonomi yang melebihi ketentuan.
Dinas Sosial DKI Jakarta secara rutin melakukan evaluasi terhadap penerima KLJ dengan melakukan pemadanan data antar lembaga dan laporan dari masyarakat.
Jika penerima tidak lagi memenuhi syarat, bantuan dapat dihentikan dan diberikan kepada lansia lain yang lebih memerlukan.
Mekanisme ini diperkirakan akan terus diterapkan pada penyaluran KLJ tahun 2026. Untuk pencairan tahap selanjutnya, biasanya dilakukan proses verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas pendamping sosial.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Melalui DTKS
Perlu diketahui, tidak ada pendaftaran khusus untuk KLJ. Penetapan penerima dilakukan secara top-down berdasarkan data DTKS yang sudah diverifikasi.
Oleh karena itu, cara utama agar lansia memiliki kesempatan menerima KLJ 2026 adalah dengan mendaftar di DTKS, baik secara online maupun offline.
Pendaftaran DTKS Online
- Kunjungi situs resmi dtks.jakarta.go.id saat periode pendaftaran dibuka.
- Buat akun menggunakan NIK KTP kepala keluarga.
- Masuk dan pilih menu pendaftaran. Lengkapi formulir indikator kemiskinan.
- Kirim formulir tersebut dan simpan bukti pendaftaran.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan bansos.medanaktual.com, hingga saat ini pendaftaran masih ditutup.
Pendaftaran DTKS Offline di Kelurahan
- Persiapkan fotokopi KTP dan KK serta surat pengantar dari RT/RW.
- Datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili. Berkas akan diinput ke sistem SIKS-NG oleh petugas.
- Dokumen akan diverifikasi terlebih dahulu.
- Simpan tanda terima pendaftaran.
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026 diperkirakan masih akan menjadi salah satu instrumen utama Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia.
Dengan skema bantuan tunai yang diberikan secara berkala dan berbasis data DTKS, program ini diharapkan dapat terus membantu lansia dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka secara lebih baik.
Masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan dan DTKS selalu diperbarui agar kesempatan untuk menerima bantuan sosial tetap terbuka pada penyaluran KLJ tahun 2026.
Sumber : bisnis.com




