Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah melalui Kemendikdasmen untuk menjamin akses pendidikan bagi siswa usia 6 hingga 21 tahun agar tidak putus sekolah.
Penyaluran dana bantuan ini dilakukan secara non-tunai melalui rekening bank khusus atas nama peserta didik. Namun, saldo awal rekening tersebut adalah Rp0 dan berstatus dormant (belum aktif).
Agar dana bantuan dapat segera dimanfaatkan, setiap penerima manfaat wajib melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan.
Syarat Dokumen Aktivasi Rekening
Kelengkapan dokumen menentukan kelancaran proses di bank penyalur. Berikut adalah rincian syaratnya:
- Surat Keterangan Aktivasi:
Surat resmi yang dikeluarkan oleh kepala sekolah yang menyatakan bahwa siswa tersebut benar merupakan penerima PIP. - Identitas Diri:
- Jenjang SMA/SMK/Paket C: Membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).
- Jenjang SD/SMP/Paket A/B: Membawa KTP orang tua/wali serta Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
- Formulir Bank:
Mengisi formulir pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang disediakan langsung oleh petugas bank penyalur saat kedatangan.
Prosedur Aktivasi di Bank Penyalur
Terdapat pembagian bank penyalur berdasarkan jenjang pendidikan:
- BRI: Untuk jenjang SD, SMP, dan Paket A/B.
- BNI: Untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C.
- BSI: Khusus untuk semua jenjang pendidikan di wilayah Provinsi Aceh.
Langkah-langkah di bank meliputi pengambilan nomor antrean layanan customer service, penyerahan berkas persyaratan, dan verifikasi data. Untuk siswa SD dan SMP, kehadiran orang tua atau wali adalah wajib.
Sementara itu, siswa SMA/SMK diperbolehkan melakukan aktivasi secara mandiri. Setelah proses berhasil, siswa akan menerima Buku Tabungan SimPel dan Kartu Debit (ATM) untuk pencairan dana di masa mendatang.
Aktivasi Kolektif
Dalam kondisi tertentu, seperti akses geografis yang sulit, wilayah bencana, atau kondisi mendesak lainnya, sekolah dapat memfasilitasi aktivasi secara kolektif.
Kepala sekolah akan mengurus proses ke bank dengan membawa surat kuasa bermeterai dari orang tua, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), dan dokumen kolektif siswa lainnya.
Masyarakat dihimbau untuk selalu mengecek status penerimaan secara berkala melalui laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK siswa guna memastikan data sudah masuk dalam daftar SK Nominasi sebelum pergi ke bank.
Sumber : https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8320460/panduan-lengkap-cara-aktivasi-rekening-pip-2026-syarat-dan-prosedur-terbaru?page=2




