Gaji PPPK 2026 masih menjadi topik penting bagi masyarakat, seiring dengan tingginya minat terhadap rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), besaran gaji PPPK baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu ditetapkan oleh pemerintah.
Perlu dicatat, gaji PPPK penuh waktu berbeda dengan PPPK paruh waktu, karena jam kerja paruh waktu lebih terbatas.
Untuk PPPK penuh waktu, gaji tahun 2026 mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.
Sementara itu, gaji PPPK paruh waktu 2026 masih merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu 2026 Sesuai Perpres 11/2024
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi penuh waktu pada tahun 2026 ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Semakin lama masa kerja dalam golongan tertentu, semakin tinggi pula besaran gaji yang diterima.
Dilansir dari kompas.com, berikut adalah perkiraan gaji PPPK 2026 menurut golongan dan lama masa kerja:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Perlu diperhatikan, angka-angka di atas hanya mencakup gaji pokok, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya yang berhak diterima oleh PPPK.
Dengan demikian, total penghasilan bisa lebih besar tergantung tunjangan yang diterapkan di instansi masing-masing.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Sesuai KepmenPAN-RB 16/2025
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK dengan status paruh waktu ditetapkan paling sedikit sesuai ketentuan berikut:
- Gaji setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer
- Mengacu pada Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu tidak dihitung berdasarkan jenjang pendidikan terakhir, melainkan disesuaikan dengan gaji terakhir saat masih honorer atau UMP/UMK yang berlaku di daerah masing-masing.
Kesimpulan
Demikian informasi mengenai gaji PPPK 2026, baik untuk penuh waktu maupun paruh waktu. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat membantu kamu memahami besaran gaji serta perbedaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber Referensi
- https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2026/01/13/170000888/daftar-gaji-pppk-2026-penuh-waktu-dan-paruh-waktu-lengkap




