PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu bentuk penataan terhadap aparatur sipil negara dan tahun 2026 menjadi sebuah momen yang penting bagi hal ini. PPPK Paruh waktu juga merupakan bagian dari kebijakan yang diharapkan dapat membuka ruang baru di instansi pemerintahan.
PPPK Paruh waktu dirancang agar ruang kerja lebih fleksibel dan dapat menjawab kebutuhan terkait tenaga kerja yang disektor publik tetapi dengan jam kerja yang terbatas. PPPK Paruh waktu juga akan mendapatkan hak dasar yang didapatkan ASN.
Status PPPK Paruh Tetap ASN
Walaupun memiliki jam kerja yang tidak penuh tetapi status kepegawaian tetap ASN dan tetap berada dalam lingkup pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja.
PPPK paruh waktu memiliki perjanjian kerja dan anggaran instansi, juga memiliki NIP resmi, namun masih dalam masa transisi menuju status penuh waktu atau tetap ada sebagai solusi jangka panjang penataan non-ASN.
Hal ini sesuai Permenpan RB No. 16 Tahun 2025, dengan gaji diupah berdasarkan kinerja dan ketersediaan anggaran
Perbedaan PPPK Paruh Waktu
Perbedaan utama PPPK Paruh waktu dengan PPPK penuh waktu adalah durasi kerja dan sistem penghasilan. PPPK paruh waktu umumnya bekerja antara 20 hingga 30 jam per minggu, tergantung kebutuhan instansi.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Terkait penetapan gaji, PPPK Paruh waktu tidak sama untuk tiap daerah. Pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada instansi pusat dan daerah untuk menetapkan besaran gaji sesuai kondisi fiskal, kebutuhan jabatan, dan standar biaya yang berlaku.
Penetapan gaji juga mempertimbangkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota. Dengan demikian, penghasilan PPPK paruh waktu tetap berada dalam koridor upah yang layak.
Besaran gaji bersifat proporsional, disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas masing-masing pegawai.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Dilansir dari liputan6.com, gaji untuk PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026 akan ditentukan melalui kontrak kerja yang sesuai dengan beban tugas serta jam kerja di masing-masing instansi.
Pemerintah menegaskan bahwa jumlah yang dibayarkan tidak akan kurang dari gaji terakhir ketika pegawai tersebut masih berstatus sebagai tenaga honorer.
Menurut informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), skema anggaran ini bersifat fleksibel untuk menyesuaikan dengan keterbatasan kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Estimasi Gaji Bulanan PPPK Paruh Waktu 2026
- Tenaga Administrasi/Umum: Rp1,3 juta – Rp3,2 juta (Di daerah dengan fiskal rendah bisa dimulai dari Rp300 ribu – Rp600 ribu).
- Tenaga Pendidikan (Guru): Rp800 ribu – Rp4,3 juta (Sangat bergantung pada jam mengajar harian, di daerah fiskal rendah bisa mulai dari Rp350 ribu – Rp800 ribu).
- Tenaga Kesehatan (Perawat/Bidan): Rp2 juta – Rp5,2 juta
- Tenaga Teknis/Lapangan: Rp1,4 juta – Rp3,7 juta
Tabel Gaji Bulanan PPPK Paruh Waktu 2026
| Kategori | Rentang Gaji Utama | Catatan Tambahan |
|---|---|---|
| Tenaga Administrasi/Umum | Rp1,3 juta – Rp3,2 juta | Di daerah fiskal rendah: Rp300 ribu – Rp600 ribu |
| Tenaga Pendidikan (Guru) | Rp800 ribu – Rp4,3 juta | Bergantung jam mengajar; di daerah fiskal rendah: Rp350 ribu – Rp800 ribu |
| Tenaga Kesehatan (Perawat/Bidan) | Rp2 juta – Rp5,2 juta | – |
| Tenaga Teknis/Lapangan | Rp1,4 juta – Rp3,7 juta | – |
Kesimpulan
PPPK paruh waktu merupakan pegawai negeri sipil (ASN) yang diangkat melalui kontrak kerja dengan jam kerja yang terbatas. Model ini memungkinkan karyawan untuk bekerja tidak secara penuh waktu, namun tetap berada dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Keberadaan PPPK paruh waktu menjadi solusi untuk mengatur tenaga non-ASN yang selama ini tidak memiliki kepastian mengenai status mereka.




