Cek Syarat Membuat Paspor Anak Online Tahun 2025 Lengkap dengan Caranya
Merencanakan perjalanan ke luar negeri bersama keluarga tentu menjadi momen yang dinanti-nantikan. Namun, sebelum menikmati liburan, ada satu hal penting yang perlu dipersiapkan, yaitu paspor untuk anak Anda. Untungnya, di tahun 2025, proses pembuatan paspor anak menjadi lebih mudah dengan layanan online
Syarat Pembuatan Paspor Anak Secara Online Tahun 2025
Sebelum mengajukan permohonan paspor anak secara online, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran Anak
- KTP Elektronik Orang Tua
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tu
- Paspor Lama Anak (jika ada)
- Paspor Orang Tua (jika ada)
- Surat Pernyataan Orang Tua
Pastikan semua dokumen telah lengkap agar proses permohonan berjalan lancar.
Cara Daftar Paspor Anak Secara Online Melalui Aplikasi M-Paspor
Untuk memudahkan proses pembuatan paspor anak, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor
-
Setelah aplikasi terbuka, daftar dengan mengisi data diri Anda. Setelah pendaftaran selesai, masuklah menggunakan akun yang telah Anda buat.
-
Pilih opsi “Permohonan Paspor Reguler”, kemudian pilih “Paspor Anak” untuk anak di bawah 17 tahun
-
Isi Data dan Unggah Dokumen
-
Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal
-
Lakukan Pembayaran
-
Datang ke Kantor Imigrasi Pada hari yang telah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli untuk keperluan wawancara dan pengambilan biometrik.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses pembuatan paspor anak!
Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Desember 2024, berikut adalah rincian terbaru mengenai jenis dan biaya pembuatan paspor Indonesia.
-
Paspor Biasa Non-Elektronik 5 tahun Rp350.000
-
Paspor Biasa Non-Elektronik 10 tahun Rp650.000
-
Paspor Elektronik (e-paspor) 5 tahun Rp650.000
-
Paspor Elektronik (e-paspor) 10 tahun Rp950.000
-
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) – Rp100.000
-
Layanan Percepatan Paspor (1 Hari Jadi) – Rp1.000.000*
Catatan: Biaya layanan percepatan sebesar Rp1.000.000 dikenakan di luar biaya penerbitan paspor.
Metode Pembayaran Pembuatan Paspor 2025
Pembayaran biaya paspor kini semakin mudah dan fleksibel, dapat dilakukan melalui berbagai kanal:
- Perbankan digital (Internet Banking / Mobile Banking)
- ATM dari bank mitra (Mandiri, BNI, BRI, BCA)
- Gerai ritel seperti Indomaret
- Kantor Pos
- Platform e-commerce, termasuk Tokopedia dan Bukalapak




