Pemerintah Indonesia memberikan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Pada tahun 2026, siswa dari berbagai jenjang pendidikan akan menerima dana tunai sebagai bagian dari bantuan ini. PIP dirancang untuk mencegah siswa putus sekolah dan membantu meringankan beban biaya pendidikan.
Kini, wali murid dan peserta didik dapat dengan mudah mengecek status pencairan dana PIP melalui ponsel mereka. Kemendikbud telah menyediakan fasilitas pengecekan secara daring yang dapat diakses kapan saja. Agar tidak salah langkaah, simak informasi dibawah ini untuk mengetahui cara cek pencairan dana PIP siswa.
Cek Pencairan Dana PIP 2026 Lewat HP
Melansir dari laman Kompas.tv, berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status pencairan PIP melalui ponsel:
- Buka link https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 di Browser pada ponsel Anda
- Gulir layar hingga Anda menemukan kolom pencarian bertuliskan “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan lengkap sesuai yang diminta.
- Lakukan verifikasi dengan menjawab soal matematika yang muncul di layar sebagai langkah keamanan.
- Klik ‘Cek Penerima PIP’, dan sistem akan menampilkan status kepesertaan siswa secara otomatis.
Bantuan Dana PIP Tahun 2026
Untuk tahun 2026, alokasi dana tunai untuk siswa PIP dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun
Namun, bagi siswa yang duduk di kelas akhir (kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK), dana yang diterima hanya 50% dari jumlah yang disebutkan di atas. Hal ini disesuaikan dengan masa studi mereka yang tidak berlangsung selama setahun penuh.
Kriteria Penerima PIP Prioritas
Bantuan PIP tidak diberikan kepada seluruh siswa, melainkan ditujukan untuk mereka yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk:
- Siswa yang memiliki KIP atau berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa yang berstatus yatim piatu, disabilitas, atau berasal dari keluarga yang terkena dampak bencana alam, PHK, atau konflik.
- Siswa dari keluarga tidak mampu.
- Siswa drop-out yang kembali bersekolah.
- Siswa yang mengikuti lembaga kursus atau pendidikan nonformal seperti Paket A hingga Paket C.
PIP juga ditujukan untuk memastikan bahwa pendidikan tetap dapat diakses oleh semua anak, termasuk mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi atau situasi yang tidak menguntungkan.
Dengan bantuan ini, pemerintah berharap dapat terus mendukung siswa dari keluarga tidak mampu agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah. Pastikan Anda mengecek status PIP dan memanfaatkan bantuan ini secara optimal.
Sumber: https://www.kompas.tv/info-publik/645452/siswa-sma-dapat-rp1-8-juta-dari-pip-2026-begini-cara-cek-lewat-ponsel
