Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menghadirkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang sering dikenal sebagai bantuan sembako pada tahun 2026.
Program ini merupakan salah satu pilar perlindungan prioritas yang dirancang khusus untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan pangan yang bergizi.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tingkat ketahanan pangan keluarga penerima manfaat (KPM) tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
Besaran Bantuan BPNT 2026
Setiap KPM yang dinyatakan memenuhi syarat berhak memperoleh dana sebesar Rp200 ribu per bulan.
Mengingat sistem penyalurannya dilakukan per triwulan (setiap tiga bulan sekali), maka dalam satu kali pencairan, KPM akan menerima total dana mencapai Rp600 ribu.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pembelian kebutuhan pokok yang esensial seperti beras, gula, minyak goreng, dan komoditas pangan bergizi lainnya.
Jadwal Penyaluran BPNT 2026
Jadwal penyaluran BPNT sepanjang tahun 2026 terbagi ke dalam empat tahap:
- Tahap 1: Januari hingga Maret 2026.
- Tahap 2: April hingga Juni 2026.
- Tahap 3: Juli hingga September 2026.
- Tahap 4: Oktober hingga Desember 2026.
Penting untuk dicatat bahwa pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan yang serentak di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mengecek status rekening atau aplikasi secara berkala.
Cara Cek Status Penerima
Kemensos menyediakan bagi masyarakat untuk memantau hak mereka secara online melalui website resmi Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukan nama wialayah mulai dari Provinsi/kota, Kecamatan dan kelurahan.
- Masukan nama sesuai di KTP
- Ketik 6 huruf ‘Captcha’ yang muncul.
- Setelah data terisi klik tombol ‘Cari Data’ Pastikan data anda sesuai di KTP
- Jika terdaftar, kolom akan menampilkan nama,usia dan status “YA” pada kolom BPNT.
Persyaratan Menjadi Penerima BPNT
Agar bantuan tepat sasaran, Kemensos menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima manfaat.
Syarat tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan memahami panduan ini, KPM diharapkan dapat mengawal proses penyaluran bantuan agar berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal
Sumber https://www.metrotvnews.com/read/NG9CzJ02-cair-januari-hingga-maret-ini-cara-cek-status-penerima-bpnt-2026




