Program Keluarga Harapan (PKH) kembali berlanjut pada tahun 2026 sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Melalui program ini, keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan tunai bersyarat yang diarahkan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup, PKH menjadi salah satu bantuan sosial yang paling dinanti. Tidak sedikit warga yang ingin mengetahui apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima atau justru mengalami perubahan status. Selain itu, masyarakat juga mulai mencari informasi mengenai syarat penerima, besaran bantuan, serta jadwal pencairan PKH 2026.
Kabar baiknya, proses pengecekan status PKH kini semakin mudah berkat layanan digital dari Kementerian Sosial. Dengan aplikasi Cek Bansos, warga dapat memantau data penerima langsung dari ponsel tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan. Berikut penjelasan terkait dengan PKH yang dilansir dari laman Detik.
Syarat Penerima PKH
Agar dapat memperoleh bantuan PKH 2026, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, adapun syarat tersebut adalah :
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan serta sudah terdaftar di DTSEN.
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, serta bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas yang sah.
- Penerima juga harus memiliki e-KTP dan KK aktif dan terdaftar secara resmi di DTSEN.
Selain memiliki anggota keluarga dalam kategori di atas, calon penerima juga harus berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan atau miskin. Penilaian ini dilakukan melalui survei lapangan dan pemutakhiran data oleh petugas pendamping sosial.
Pemerintah juga menetapkan bahwa satu keluarga dapat menerima lebih dari satu komponen bantuan PKH, namun jumlahnya dibatasi agar penyaluran tetap merata. Apabila kondisi ekonomi keluarga membaik, status penerima dapat dievaluasi dan dihentikan pada periode berikutnya.
Cara Cek Penerima melalui Aplikasi Cek Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2026, Kementerian Sosial menyediakan aplikasi resmi bernama Cek Bansos. Aplikasi ini dapat diakses melalui ponsel Android dan dirancang agar mudah digunakan oleh masyarakat umum.
Berikut langkah-langkah mengecek status PKH melalui aplikasi Cek Bansos:
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Pilih “Buat Akun” untuk pengguna baru
- Lengkapi semua data diri, mulai dari nama Lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password
- Unggah swafoto dan foto KTP
- Klik tombol “Buat Akun Baru”
- Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat
- Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut
- Jika berhasil login, buka menu “Profil”
- Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima, termasuk PKH, beserta periode pencairannya. Selain fitur pengecekan, aplikasi ini juga menyediakan menu usulan dan sanggahan.
Menu usulan digunakan untuk mengajukan diri sebagai calon penerima jika merasa memenuhi syarat. Sementara menu sanggahan berfungsi untuk melaporkan data penerima yang dianggap tidak tepat sasaran. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat memantau status bansos secara mandiri, transparan, dan tanpa biaya.
Besaran Penerima PKH
Nominal bantuan PKH 2026 disesuaikan dengan kategori penerima dalam satu keluarga. Setiap komponen memiliki nilai bantuan yang berbeda.
Berikut rincian besaran bantuan PKH :
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Perlu dicatat bahwa nominal tersebut umumnya dicairkan secara bertahap dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Jumlah yang diterima dalam satu kali pencairan bisa berbeda tergantung kebijakan pemerintah dan jadwal penyaluran.
Jadwal Pencairan
Pencairan PKH 2026 biasanya dilakukan dalam empat tahap dalam satu tahun.
Setiap tahap mencakup periode tiga bulanan.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Namun, jadwal ini bersifat tentatif dan dapat berubah menyesuaikan kondisi anggaran serta proses verifikasi data penerima. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk rutin memantau informasi resmi dari Kemensos dan mengecek status melalui aplikasi Cek Bansos.
Apabila dana belum masuk ke rekening atau belum bisa dicairkan, kemungkinan besar data penerima masih dalam proses validasi atau terdapat kendala teknis di wilayah penyaluran.
Kesimpulan
PKH 2026 kembali hadir sebagai bantuan sosial yang ditujukan untuk keluarga kurang mampu dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat harus terdaftar dalam DTSEN, memiliki NIK valid, dan memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
Status penerima dapat dicek dengan mudah melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Selain itu, nominal bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima dan dicairkan secara bertahap dalam beberapa tahap sepanjang tahun.
Dengan memahami syarat, cara cek, besaran bantuan, dan jadwal pencairan, masyarakat dapat mempersiapkan diri lebih baik serta memantau hak mereka sebagai penerima bantuan sosial.




