Gaji PNS vs PPPK 2025: Siapa yang Lebih Tinggi? Ini Perbandingan Lengkapnya
Tahun 2025 membawa pembaruan penting terkait struktur gaji PNS dan PPPK, yang kini telah ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi terbaru.
Walaupun sama-sama berada di bawah naungan ASN (Aparatur Sipil Negara), gaji PNS dan PPPK 2025 ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 menjadi dasar hukum penggajian untuk PNS, sedangkan gaji PPPK 2025 mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025
Berikut beberapa poin penting terkait perbedaan gaji ASN 2025 antara PNS dan PPPK:
-
Struktur golongan PPPK lebih banyak, bahkan di beberapa level, gaji PPPK bisa melebihi gaji PNS dengan jabatan serupa.
-
PNS dipotong iuran pensiun setiap bulan, karena berhak menerima dana pensiun saat pensiun nanti. Sebaliknya, PPPK tidak mendapat pensiun, namun wajib membayar pajak penghasilan (PPh) secara pribadi.
-
Tunjangan kerja PNS dan PPPK diatur berbeda oleh masing-masing instansi atau lembaga tempat mereka bekerja.
Tabel Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut ini adalah daftar gaji PPPK 2025 sesuai dengan golongan:
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
-
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
-
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
-
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
-
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
-
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
-
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
-
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
-
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
-
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
-
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
-
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
-
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
-
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Rincian Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Untuk kamu yang penasaran dengan gaji terbaru PNS tahun 2025, berikut adalah daftar berdasarkan golongan:
Golongan I
-
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
-
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
-
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
-
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Lebih Besar Mana: Gaji PNS atau PPPK 2025?
Dari data di atas, bisa dilihat bahwa gaji PPPK 2025 cenderung lebih tinggi di beberapa golongan, terutama di level menengah hingga tinggi.
Namun, PNS memiliki kelebihan berupa jaminan pensiun yang akan diterima setelah masa kerja berakhir.
PNS mungkin menerima gaji bulanan sedikit lebih rendah karena ada potongan pensiun, tetapi di sisi lain mereka mendapatkan keuntungan jangka panjang.
Kesimpulan
Baik PNS maupun PPPK sama-sama berperan penting dalam sistem pemerintahan.
Masing-masing memiliki keuntungan dan kekurangan yang bergantung pada pilihan karier, masa kerja, dan jenis instansi tempat bertugas.
Dengan adanya penyesuaian gaji ASN 2025, diharapkan kesejahteraan seluruh pegawai negara semakin meningkat, sejalan dengan tanggung jawab dan beban kerja yang terus berkembang.



