Belakangan ini, isu seputar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi sorotan publik. Informasi ini menjadi perhatian penting, terutama bagi pekerja dan buruh yang mengandalkan program BSU untuk membantu kebutuhan finansial sehari-hari.
Kebangkitan pembahasan BSU membuat banyak pihak penasaran, apakah program ini akan diteruskan pada 2026 atau justru dihentikan.
Apakah Pemerintah Akan Melanjutkan BSU di 2026?
Berdasarkan laporan dari bisnis.com, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai pencairan BSU tahun 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di luar kanal resmi yang mengatasnamakan BSU.
Kriteria Penerima BSU
Meski belum ada kepastian pencairan BSU 2026, masyarakat tetap perlu mengetahui syarat-syarat utama penerima bantuan ini, yakni:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan status Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji bulanan maksimal Rp3.500.000.
- Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum BSU.
- Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Langkah-langkah Cek Status Penerima BSU
Selain mengetahui syarat, penting juga untuk memahami cara mengecek apakah seseorang termasuk penerima BSU, jika pemerintah nanti mengumumkan pencairan. Berikut beberapa cara resmi:
1. Cek Lewat Situs Resmi Kemnaker
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/
- Scroll ke bagian bawah untuk menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK 16 digit
- Isi kode keamanan (captcha) yang muncul
- Klik “Cek Status” dan tunggu hasil pengecekan
2. Cek Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Temukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Lengkapi data diri: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif.
- Pastikan semua informasi benar agar notifikasi pencairan bisa diterima.
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil.
3. Cek Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di ponsel.
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Masukkan data diri: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email aktif.
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti instruksi hingga proses selesai.
Kesimpulan
Semoga program BSU dapat kembali diberikan di tahun 2026 dan membantu para pekerja serta buruh dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.
Sumber Referensi
- https://kabar24.bisnis.com/read/20260120/15/1945374/link-cek-penerima-bsu-rp600000-januari-2026-dan-info-terbarunya#goog_rewarded
- https://kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-imbau-masyarakat-waspadai-informasi-hoaks-tentang-bsu-2026




