Cara dan Syarat Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling 2025
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang aktif adalah kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Jika masa berlaku SIM Anda hampir habis, sebaiknya segera lakukan perpanjangan sebelum melewati tanggal kadaluarsa. Pemerintah melalui Korlantas Polri menyediakan beberapa opsi layanan perpanjangan, mulai dari Satpas, gerai SIM, aplikasi Digital Korlantas, hingga layanan SIM Keliling.
Artikel ini akan membahas syarat, biaya, serta cara perpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling tahun 2025.
Syarat Perpanjang SIM 2025
Untuk perpanjangan SIM, dokumen berikut perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- SIM asli yang masa berlakunya hampir habis (SIM yang sudah mati tidak dapat diperpanjang, harus membuat baru).
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Surat keterangan psikologi hasil tes kejiwaan (tersedia di lokasi SIM Keliling atau Satpas).
- Foto diri untuk keperluan SIM baru (dilakukan di lokasi layanan).
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Disarankan melakukan perpanjangan tiga hingga empat belas hari sebelum masa berlaku habis.
Biaya Perpanjang SIM 2025
Mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP Polri, biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tambahan biaya lain yang biasanya dikenakan:
- Tes kesehatan: sekitar Rp35.000
- Tes psikologi: sekitar Rp60.000
- Asuransi opsional: sekitar Rp30.000
Biaya administrasi/lokasi: bervariasi
- Estimasi total biaya perpanjangan di layanan SIM Keliling berkisar Rp170.000 – Rp200.000.
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling
Layanan SIM Keliling menggunakan mobil khusus Korlantas Polri yang ditempatkan di titik-titik strategis, seperti alun-alun, pusat perbelanjaan, atau terminal. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Langkah-langkah perpanjangan:
- Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir perpanjangan.
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi jika belum dilakukan.
- Serahkan berkas dokumen lengkap ke petugas.
- Ikuti proses verifikasi data, pengambilan foto, tanda tangan, dan sidik jari.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan.
- SIM baru akan dicetak dan dapat langsung diambil di lokasi.
Proses perpanjangan biasanya hanya memakan waktu sekitar 20–30 menit, tergantung jumlah antrean.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling 2025
Jadwal dan lokasi SIM Keliling berbeda di setiap daerah. Informasi biasanya diumumkan melalui:
- Media sosial resmi Satlantas atau Polres setempat.
- Aplikasi Digital Korlantas yang memuat jadwal dan lokasi terbaru.
- Website resmi kepolisian daerah atau portal berita.
Contoh di Kota Medan, layanan SIM Keliling hadir di beberapa titik, seperti Lapangan Merdeka, Asia Mega Mas, MPP, Carrefour Padang Bulan, hingga Dago Plaza (jadwal dapat berubah setiap minggu).
Hal Penting yang Perlu Diketahui
Berikut hal penting yang perlu kamu ketahui:
- SIM kadaluarsa tidak bisa diperpanjang, melainkan harus membuat baru.
- SIM hilang harus disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Perubahan jenis SIM (misalnya dari SIM C ke SIM A) wajib mengikuti ujian teori dan praktik.
- Datang lebih awal untuk menghindari kehabisan antrean.
Kesimpulan
Perpanjangan SIM tahun 2025 semakin mudah dengan adanya layanan SIM Keliling yang cepat, praktis, dan tersebar di banyak titik. Pastikan semua persyaratan dan dokumen sudah lengkap serta cek jadwal terbaru sebelum mendatangi lokasi. Dengan persiapan yang baik, proses perpanjangan SIM dapat selesai hanya dalam hitungan menit tanpa antre panjang di Satpas.



