Banyak masyarakat masih bertanya-tanya, apakah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekaligus? Pertanyaan ini kembali ramai dibahas seiring munculnya berbagai program bantuan sosial yang direncanakan pemerintah pada tahun 2026.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, kepastian mengenai hak penerima bansos menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi keluarga penerima manfaat.
Tidak sedikit yang khawatir bantuan akan saling menggugurkan, sementara sebagian lainnya berharap bisa menerima lebih dari satu jenis bantuan.
Untuk menjawab kebingungan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan aturan resmi yang menjadi acuan penyaluran bansos tahun 2026.
Lalu, bagaimana ketentuannya? Apakah PKH dan BLT bisa cair bersamaan, atau justru memiliki batasan tertentu? Berikut penjelasan lengkapnya.
PKH Dan BLT, Apa Bedanya?
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan, khususnya yang memiliki ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Sementara BLT umumnya bersifat bantuan tunai langsung untuk menjaga daya beli masyarakat dalam kondisi tertentu, seperti tekanan ekonomi atau kebijakan khusus pemerintah.
Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Diterima Bersamaan
Walaupun ada beberapa program bantuan sosial yang memungkinkan diterima secara bersamaan, tetap terdapat aturan pembatasan yang wajib dipatuhi. Mengacu pada informasi dari Detik.com, dalam satu kepala keluarga tidak diperkenankan menerima dua bantuan sosial dengan karakteristik yang sama atau yang berasal dari sumber pendanaan yang sejenis.
Selain itu, terdapat sejumlah kriteria yang menyebabkan seseorang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos, di antaranya:
- Telah menerima bantuan sosial selama lebih dari lima tahun berturut-turut, kecuali bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas
- Memiliki harta bernilai tinggi, seperti lahan pertanian luas, simpanan dana besar, atau kendaraan kategori mewah
- Pendapatan keluarga telah melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP)
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun pensiunan
- Menjabat sebagai pejabat negara atau tercatat sebagai pegawai BUMN/BUMD
- Data kependudukan tidak sesuai atau alamat tidak dapat ditemukan saat proses verifikasi lapangan
Dengan demikian, anggapan bahwa penerima PKH secara otomatis tidak dapat memperoleh BLT sama sekali tidak sepenuhnya benar. Sesuai penjelasan resmi dari Kemensos, penentuan penerima bantuan lebih didasarkan pada kelompok desil kesejahteraan serta hasil pemutakhiran dan verifikasi data di DTSEN, bukan hanya karena status sebagai penerima program bantuan tertentu.
Faktor Penentu Utama
Penentuan penerima bansos tahun 2026 tidak semata-mata berdasarkan status sebagai penerima PKH, melainkan mengacu pada:
- Status desil kesejahteraan (kelompok ekonomi terbawah)
- Hasil verifikasi dan validasi data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Artinya, selama data penerima masih valid dan masuk kriteria keluarga miskin atau rentan, kesempatan memperoleh BLT tetap ada.
Siapa Yang Tidak Lagi Berhak?
Seseorang dapat dicoret dari daftar penerima bansos jika:
- Telah menerima bantuan lebih dari 5 tahun (kecuali lansia dan disabilitas)
- Memiliki aset bernilai besar atau penghasilan di atas UMP
- Berstatus ASN, TNI, Polri, pensiunan, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
- Data kependudukan tidak valid atau gagal diverifikasi di lapangan
Kesimpulan
Penerima PKH masih berpeluang mendapatkan BLT, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kuncinya bukan pada jenis bantuan yang pernah diterima, melainkan kondisi ekonomi terbaru dan keakuratan data di DTSEN.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8026668/blt-pkh-dan-bst-bisa-diterima-bersamaan-ini-penjelasannya



