Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahun 2026 secara bertahap kepada masyarakat kurang mampu. Lantas, kapan bansos Januari 2026 mulai dicairkan?
Penyaluran bantuan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta mengikuti mekanisme tertentu agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Sepanjang tahun 2026, pemerintah menyiapkan sejumlah program bantuan utama bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kebijakan Bansos 2026
Mengacu pada pemberitaan Detik.com, mulai tahun 2026 pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk menekan ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial.
Penerima bansos rutin seperti PKH dan BPNT yang telah menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut akan dilakukan evaluasi.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi ekonomi penerima sudah membaik, maka kepesertaannya dapat dihentikan dan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Meski demikian, kebijakan evaluasi ini tidak diberlakukan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas berat. Kedua kelompok tersebut tetap menjadi prioritas penerima bantuan jangka panjang.
Pemerintah pun masih mengandalkan sejumlah program utama sebagai sistem perlindungan sosial.
Jenis Bantuan Sosial yang Cair Tahun 2026
Pada tahun 2026, pemerintah kembali menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat kurang mampu.
Program bantuan ini mencakup bantuan tunai, bantuan pangan, bantuan pendidikan, hingga jaminan kesehatan. Dilansir dari detik.com, berikut daftar bantuan sosial yang cair tahun 2026 lengkap dengan besaran dan sasaran penerimanya.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dengan fokus pada bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori anggota keluarga, sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun (Rp 375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun (Rp 500.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun (Rp 2,7 juta per tahap)
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Kartu Sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan. Saldo tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan sumber protein lainnya melalui agen atau bank penyalur resmi.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan mencegah anak putus sekolah serta mendorong siswa yang sempat berhenti agar kembali mengenyam pendidikan.
Besaran bantuan PIP per tahun yaitu:
- SD/sederajat: Rp 450.000
- SMP/sederajat: Rp 750.000
- SMA/SMK/sederajat: hingga Rp 1.800.000
- Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI dan BNI.
4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Peserta PBI-JK merupakan masyarakat miskin yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan penuh oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per bulan. Dengan status ini, penerima dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran.
5. Bantuan Beras 10 Kg
Pada tahun 2026, pemerintah menyalurkan bantuan beras sebanyak 720.000 ton bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan beras 10 kg ini disalurkan selama empat bulan, meskipun jadwal pencairan pastinya belum ditentukan.
Kesimpulan
Bansos Januari 2026 akan disalurkan secara bertahap atau per triwulan melalui berbagai program bantuan, seperti PKH, BPNT, PIP, PBI-JK, serta bantuan beras 10 kg.
Masyarakat penerima diimbau untuk memastikan data diri telah valid dalam sistem pemerintah serta rutin memantau informasi pencairan melalui website atau aplikasi resmi Kemensos agar bantuan dapat diterima tepat waktu.
Kebijakan terbaru juga menegaskan adanya evaluasi kepesertaan bagi keluarga yang telah mandiri secara ekonomi, sementara lansia dan penyandang disabilitas tetap menjadi kelompok prioritas penerima bantuan.
Sumber: Detik.com




