Pendftaran KJP Plus Tahap 1 2026 telah dibuka, nah bagi siswa dan orang tua, sangat penting untuk tahu rincian bantuan yang diterima karena nominalnya berbeda berdasarkan jenjang pendidikan serta status sekolah negeri maupun swasta.
Dengan memahami besaran dana KJP Plus Tahap 1 2026, penerima manfaat dapat merencanakan kebutuhan pendidikan dengan lebih baik dan tepat sasaran sesuai regulasi terbaru.
Tujuan KJP Plus Tahap 1 2026
Tujuan utama program KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 sebagaimana dilansir dari sumber resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah satunya untuk memberikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi warga Jakarta dari keluarga tidak mampu
Berikut tujuan bantuannya:
- Menjamin warga tidak mampu mendapatkan layanan pendidikan minimal hingga SMA/SMK.
- Membiayai alat tulis, seragam, transportasi, dan kebutuhan sekolah lainnya.
- Mengurangi biaya hidup keluarga tidak mampu dalam mendidik anak.
- Memberikan akses pangan bersubsidi bagi siswa melalui program pangan murah.
- Meningkatkan kompetensi siswa agar siap kerja atau lanjut kuliah.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2026 Sekolah Negeri dan Swasta
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2026 Sekolah Negeri dan Swasta berbeda sesuai jenjang pendidikan serta status sekolah, baik negeri maupun swasta. Berikut rincian besaran yang diterima penerima yang dilansir dari satuan pelaksana pendidikan:
Besaran Dana KJP Plus 2026 Sekolah NEGERI
Berikut bantuan berupa biaya personal per bulan yang diterima :
- SD / MI / SDLB Rp250.000 per bulan
- SMP / MTs / SMPLB Rp300.000 per bulan
- SMA / MA / SMALB Rp420.000 per bulan
- SMK Rp450.000 per bulan
- PKBM / SKB Paket A, B, C Rp300.000 per bulan
Siswa di Sekolah Rakyat atau Sekolah Gratis tetap bisa menerima KJP Plus, namun hanya mendapatkan bantuan dana personal seperti di sekolah negeri.
Besaran Dana KJP Plus 2026 Sekolah SWASTA
Untuk sekolah swasta mereka dapat bantuan berupa biaya personal serta bantuan SPP per bulan. Berikut rinciannya
- SD / MI / SDLB dana personal Rp250.000 | Bantuan SPP Rp130.000
- SMP / MTs / SMPLB dana personal Rp300.000 | Bantuan SPP Rp170.000
- SMA / MA / SMALB dana personal Rp420.000 | Bantuan SPP Rp290.000
- SMK dana personal Rp450.000 | Bantuan SPP Rp240.000
- PKBM / SKB Paket A / B / C dana personal Rp300.000 | Bantuan SPP –
- LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) Dana Rp1.800.000 per semester
Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus Tahap 1 2026
Berikut adalah ketentuan pemakaian bantuannya:
- Penarikan tunai maksimal seratus ribu rupiah per bulan
- Sisa saldo wajib digunakan secara non-tunai melalui mesin EDC Bank DKI
- Pembelian perlengkapan sekolah seperti buku dan alat tulis
- Pembelian seragam sekolah dan sepatu
- Pembelian alat penunjang pendidikan seperti laptop atau alat praktik
- Pemenuhan gizi melalui program pangan murah bersubsidi
- Pembayaran biaya SPP bagi siswa di sekolah swasta
- Penyimpanan struk belanja sebagai bukti penggunaan dana yang sah
- Larangan keras penggunaan dana untuk kebutuhan konsumtif di luar pendidikan
Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2026 Sekolah Negeri dan Swasta menunjukkan adanya perbedaan nominal bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan biaya personal serta tambahan biaya SPP khusus bagi siswa di sekolah swasta.
Melalui pembagian dana yang terstruktur ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memastikan tidak ada kesenjangan akses pendidikan bagi warga tidak mampu, baik yang menempuh pendidikan di sekolah pemerintah maupun sekolah menengah swasta.
Sumber : https://kjp.jakarta.go.id/ dan laman instagram satuan pelaksanaan pendidikan




