Memasuki minggu ketiga, siswa yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi untuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Januari 2026 diharapkan segera mengaktifkan rekening tabungan mereka.
Langkah ini merupakan kewajiban agar status keikutsertaan tetap valid dan dana bantuan tunai dari pemerintah bisa dicairkan.
Aktivasi rekening ini bertujuan untuk mengaktifkan fungsi transaksi perbankan pada tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
Seperti yang dijelaskan di situs Pusat Informasi Kemendikdasmen, tanpa aktivasi, nomor rekening yang dibuat oleh bank penyalur tidak akan bisa menerima dana bantuan.
Jika siswa tidak melakukan aktivasi dalam waktu yang ditentukan, status mereka sebagai calon penerima akan berakhir dan dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.
Dokumen Syarat Aktivasi Rekening
Dilansir dari kompas.tv, untuk siswa atau orang tua yang terdaftar dalam nominasi, proses aktivasi perlu dilakukan di bank penyalur dengan membawa beberapa dokumen pendukung.
Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan:
- Surat Keterangan Aktivasi: Dokumen resmi dari Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).
- Identitas pengenal: Salinan identitas penerima PIP (atau wali bagi siswa yang masih di bawah umur).
- Formulir bank: Mengisi formulir untuk pembukaan atau aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
Perlu diingat, penerima PIP yang sebelumnya telah melakukan aktivasi dan diakui kembali dalam SK Pemberian dengan nomor rekening yang sama, tidak perlu melakukan aktivasi kembali.
Besaran Bantuan dan Alasan Rekening Baru
Pemerintah menyediakan bantuan PIP dengan jumlah yang berbeda tergantung pada jenjang pendidikan.
Berikut rinciannya:
- Siswa SMA atau SMK berhak mendapatkan bantuan tertinggi sebesar Rp1.800.000 setiap tahun.
- Untuk jenjang SMP, jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp750.000
- Untuk siswa SD mendapatkan Rp450.000.
- Untuk siswa kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK), besaran bantuan hanya akan diberikan 50 persen dari jumlah tersebut karena masa studi dalam satu tahun anggaran tidak lengkap.
Ada kemungkinan beberapa siswa akan memperoleh nomor rekening baru meskipun mereka sebelumnya pernah menerima bantuan.
Situasi ini biasanya terjadi karena adanya perubahan identitas dalam data Dapodik, DTSEN, atau saat berada di DTKS, rekening lama yang tidak aktif (dorman), atau peralihan jenjang sekolah dari SMP ke SMA/SMK.
Cara Cek Status dan Kriteria Penerima
Masyarakat diharapkan untuk aktif memeriksa status kepesertaan mereka secara mandiri melalui website resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id atau aplikasi Sipintar.
Cukup dengan memasukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia untuk mengetahui apakah siswa terdaftar dalam SK Nominasi atau SK Pemberian.
Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan untuk anak-anak berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau berpotensi miskin, terutama bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun, bantuan ini juga ditujukan kepada kelompok-kelompok tertentu yaitu:
- Siswa yang merupakan yatim/piatu atau tinggal di panti asuhan.
- Siswa yang berisiko putus sekolah akibat bencana alam atau korban dari daerah yang mengalami konflik.
- Siswa penyandang disabilitas (dapat menerima pengecualian pada persyaratan tertentu).
- Siswa yang orang tua atau walinya sedang terjerat masalah hukum.
- Penerima kategori khusus ini wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, atau pemangku kepentingan lainnya agar bantuan bisa diproses.
Sumber: https://www.kompas.tv/amp/info-publik/643961/cara-aktivasi-rekening-pip-januari-2026-agar-dana-tak-hangus-ini-syaratnya?page=all



