BSU Kapan Cair Lagi? Update Resmi dari Kemnaker 2026. Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang terakhir diberikan terjadi pada tahun 2025. Ini adalah dukungan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Kemudian, kapan BSU akan disalurkan kembali? Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kapan BSU akan kembali dicairkan. Dari sumber resmi Kemnaker, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak benar atau hoaks yang menggunakan nama program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak cepat terpengaruh oleh hoaks dan informasi yang salah mengenai BSU, terutama yang menyarankan pendaftaran melalui tautan yang tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran dari individu. Informasi resmi mengenai BSU hanya dapat diakses melalui situs bsu.kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono dalam pernyataan tertulis.
Sebagai tambahan, penyaluran terakhir BSU terjadi pada tahun 2025. Terdapat 16.048.472 pekerja atau buruh yang menerima BSU sesuai dengan ketentuan yang ada. Saat ini, belum ada kebijakan atau keterangan resmi tentang penyaluran BSU untuk tahun 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi apapun terkait BSU tahun 2026. Jika nantinya ada kebijakan baru, Kemnaker akan mengumumkannya secara terbuka melalui saluran resmi,” tegas Faried.
Syarat Penerima BSU
Pada tahun 2025, berikut adalah syarat untuk menjadi penerima BSU berdasarkan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang dilansir oleh detik.com.
- Warga negara Indonesia (WNI) dengan nomor induk kependudukan (NIK);
- Merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025;
- Menerima gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3.500.000;
- Dikecualikan untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang mendapatkan program keluarga harapan dalam tahun anggaran yang sama.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki gaji/upah melebihi Rp 3.500.000, syarat gaji/upah tersebut diubah menjadi maksimal UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Link Resmi BSU Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tautan palsu penipuan BSU yang mengatasnamakan Kemnaker.
Status penerimaan BSU hanya dapat diperiksa melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka tautan bsu.kemnaker.go.id
- Scroll ke bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter
- Kemudian, klik “Cek Status”
- Tunggu hingga tampilan mengenai status penerima BSU muncul.
Sumber : detik.com




