Cek Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Bantuan KLJ Juni 2025! Simak di Sini!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk tahap kedua tahun 2025. Bantuan ini sangat dinantikan karena menyasar lansia yang masuk dalam kategori ekonomi lemah. KLJ bukan hanya sekadar bantuan uang tunai, melainkan bentuk perhatian nyata untuk mendukung kesejahteraan warga lanjut usia di Jakarta.
Berikut penjelasan lengkap seputar siapa saja yang berhak mendapatkan KLJ Juni 2025, syarat penerima, serta cara cek status dan pencairannya.
Apa Itu KLJ?
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada warga lanjut usia (usia minimal 60 tahun) yang berdomisili di DKI Jakarta dan tergolong keluarga miskin atau rentan miskin. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan uang tunai Rp300.000 per bulan, yang ditransfer langsung ke rekening Bank DKI.
Kriteria dan Syarat Penerima KLJ Juni 2025
Tidak semua lansia secara otomatis menjadi penerima KLJ. Berikut adalah kriteria utama yang wajib dipenuhi:
-
Warga ber-KTP dan KK aktif DKI Jakarta
-
Usia 60 tahun ke atas
-
Tidak memiliki penghasilan tetap dan tergolong keluarga miskin/rentan miskin
-
Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau melalui usulan kelurahan
-
Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH atau BPNT
-
Tidak tinggal di panti sosial milik pemerintah
-
Memiliki rekening Bank DKI
-
Tidak memiliki NJOP di atas Rp1 miliar atau kendaraan pribadi
Selain itu, lansia yang mengalami sakit menahun, terlantar, atau tidak mampu secara fisik/psikis menjadi prioritas penerima KLJ.
Pencairan Dana KLJ Tahap 2: Periode Juni 2025
Bantuan KLJ tahap 2 tahun 2025 mulai dicairkan sejak 23 Mei 2025, mencakup dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025. Total bantuan yang diberikan mencapai Rp600.000 per penerima.
Dana ditransfer langsung ke rekening Bank DKI dan dapat diambil melalui ATM atau cabang Bank DKI terdekat.
Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima KLJ
Cek status sebagai penerima KLJ bisa dilakukan dengan menggunakan NIK KTP, melalui dua cara berikut:
-
Lewat Website Siladu
- Kunjungi: https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK KTP
- Klik “Cek” dan tunggu hasilnya
-
Lewat Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Pilih menu “Bantuan Sosial”
- Masukkan NIK lansia
- Sistem akan menampilkan status penerimaan KLJ
Cara Daftar KLJ Tahun 2025 (Jika Belum Terdaftar)
Jika Anda atau anggota keluarga belum terdaftar tetapi memenuhi syarat, segera lakukan pendaftaran online:
-
Akses situs: https://siladu.jakarta.go.id
-
Siapkan dokumen: KTP, KK, rekening Bank DKI, dan SKTM (jika diminta)
-
Buat akun, isi data diri, dan unggah dokumen
-
Pilih pendaftaran KLJ dan lengkapi formulir
-
Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial
Langkah Pencairan Dana KLJ di Bank DKI
-
Pastikan status Anda sebagai penerima aktif
-
Datangi cabang Bank DKI terdekat
-
Bawa KTP dan Kartu KLJ
-
Ambil nomor antrean untuk layanan bansos
-
Verifikasi data oleh petugas
-
Terima dana bantuan tunai atau melalui ATM
-
Jika lansia tidak bisa hadir, pencairan dapat diwakilkan dengan surat kuasa resmi.
Penting: Penerima Dicoret dan Dana Dikembalikan
Pemprov DKI Jakarta mencoret penerima KLJ yang:
-
Telah meninggal dunia
-
Pindah domisili ke luar Jakarta
-
Memiliki properti atau kendaraan pribadi
-
Menerima bantuan sosial lain
Dana sebesar Rp4 miliar dari penerima yang tidak memenuhi syarat telah dikembalikan ke kas negara. Hal ini dilakukan demi memastikan bantuan tepat sasaran.
Penutup
Jika Anda atau keluarga memenuhi kriteria di atas, segera cek status secara online melalui situs resmi atau aplikasi JAKI. Program KLJ adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar lansia di Jakarta.
Jangan sampai terlewat! Pastikan Anda terdaftar dan pantau jadwal pencairannya secara rutin. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi dinsos.jakarta.go.id atau akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta.



