Tahun 2026 kembali membawa kabar penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Di awal tahun ini, KPM di seluruh Indonesia perlu mengetahui langkah-langkah cek status penerima bansos, sehingga mereka bisa memastikan bantuan cair sesuai jadwal dan persyaratan yang berlaku.
Syarat Penerima Bansos
Tidak semua masyarakat dapat menerima Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan pemerintah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, di lansir dari laman kpu.go.id,
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
- WNI dengan NIK KTP aktif
- Tinggal di alamat sesuai domisili
- Masuk kategori miskin atau rentan miskin
- Rumah tangga berada dalam DTKS
- Tidak menerima bantuan ganda
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, Polri
- Memiliki kondisi sosial-ekonomi yang memenuhi indikator kemiskinan
Mengapa Penting Cek Status Penerima Bansos?
Setiap KPM wajib memastikan status kepesertaan mereka aktif di database pemerintah, agar bantuan tidak tertunda atau tidak cair sama sekali.
Status ini dipengaruhi oleh update data keluarga di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/ DTSEN, sehingga mereka yang tidak tercatat bisa kehilangan kesempatan memperoleh bantuan.
Kemensos sendiri menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan secara berkala, terutama menjelang fase pencairan tiap triwulan (misalnya periode Januari–Maret 2026). Dilansir dari detik.com, Untuk melakukan pengecekan secara mandiri, masyarakat bisa melakukan dengan dua metode sebagai berikut :
1. Cek Online Melalui Situs Resmi Kemensos
Langkah ini adalah cara paling cepat dan bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah:
- Buka browser di HP atau laptop.
- Kunjungi laman resmi Cek Bansos di: https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah tempat tinggal secara lengkap (Provinsi > Kabupaten/Kota > Kecamatan > Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha untuk verifikasi.
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem menampilkan apakah Anda terdaftar, jenis bantuan yang diterima (PKH/BPNT), serta status pencairan.
Metode online ini jadi pilihan utama karena bersifat transparan dan bisa diakses kapan saja selama jaringan internet tersedia.
2. Cek Lewat Aplikasi “Cek Bansos”
Bagi yang lebih nyaman menggunakan aplikasi di HP, Kemensos menyediakan aplikasi resmi bernama Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan data wilayah sesuai KTP.
- Isi nama lengkap dan lanjutkan proses verifikasi.
- Ketuk tombol Cari Data.
- Sistem menampilkan hasil status penerima bansos Anda.
Keunggulan aplikasi ini adalah fitur tambahan seperti Usul dan Sanggah, yang memungkinkan KPM mengusulkan diri atau memberi tanggapan jika data dianggap tidak tepat.
Pengecekan Offline
Untuk KPM yang belum familiar dengan internet atau jauh dari sinyal internet, maka bisa melakukan pengecekan bansos secara manual, adapun cara yang harus dilakukan sebagai berikut :
- Datangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat dan tanyakan langsung kepada petugas mengenai status Anda sebagai KPM.
- Bawa persyaratan seperti KTP/NIK, KK, atau dokumen lain yang menjelaskan identitas keluarga.
- Alternatif lain, Anda bisa menghubungi ketua RT/RW atau kepala desa untuk mendapatkan informasi penerima bansos di lingkungan setempat.
Pendekatan offline ini tetap relevan terutama di wilayah dengan keterbatasan akses digital.
Kesimpulan
Pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2026 menjadi langkah krusial bagi setiap KPM. Dengan mengikuti panduan resmi di situs atau aplikasi Cek Bansos, KPM bisa memastikan bantuan sosial terus mengalir tepat waktu sesuai ketentuan program pemerintah.
Jangan lupa pula untuk memanfaatkan layanan offline di Dinas Sosial apabila menemui kendala akses digital, agar setiap keluarga yang berhak mendapat dukungan sosial tidak tertinggal.
sumber : https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8314132/jadwal-pencairan-bansos-pkh-hingga-bpnt-januari-2026-begini-cara-ceknya
https://kab-pegununganbintang.kpu.go.id/blog/read/8939_bansos-nik-ktp-panduan-lengkap-cara-cek-daftar-syarat-mekanisme-penyaluran-dan-permasalahan-data-terbaru-2025




