Daftar Produk Berlabel Halal Mengandung Babi Berdasarkan BPOM
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi, di mana tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal. Temuan ini berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh BPOM dan BPJPH untuk menguji adanya DNA babi (porcine) dalam produk-produk tersebut.
Sebanyak sembilan produk tersebut ditemukan mengandung unsur babi setelah dilakukan uji sampel secara acak, yang melibatkan pengujian DNA dan peptida spesifik porcine di laboratorium BPOM. Berikut adalah daftar produk yang terdeteksi mengandung unsur babi, dengan rincian status sertifikasi halalnya:
Produk dengan Sertifikat Halal yang Mengandung Babi
-
-
Corniche Fluffy Jelly (Filipina)
- Sertifikat Halal: ID00410000229550422
- BPOM: ML 224510247032
-
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina)
- Sertifikat Halal: ID00410000229550422
- BPOM: ML 224510265032
-
-
-
ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil, China)
- Sertifikat Halal: ID00410000233780821
- BPOM: ML 224509171048
-
ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga, China)
- Sertifikat Halal: ID00410000233780821
- BPOM: ML 224509165048
-
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow, China)
- Sertifikat Halal: ID00410000233780821
- BPOM: ML 224509162048
-
Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel, Indonesia)
- Sertifikat Halal: ID00410000229550422
- BPOM: ML 224510276032
-
-
Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China)
- Sertifikat Halal: ID00410000229550422
- BPOM: ML 224509162148
Produk yang Tidak Bersertifikat Halal
-
AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China)
- BPOM: ML 224509172032
-
SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China)
- BPOM: ML 224509179048
Tindakan dan Penarikan Produk dari Peredaran
BPJPH segera mengirimkan surat pemanggilan kepada produsen dan distributor untuk menarik produk-produk tersebut dari peredaran. Selain itu, BPJPH menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Terkait dengan produk yang sudah bersertifikat halal, BPJPH menginstruksikan untuk menariknya dari pasar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Sementara itu, untuk produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi penarikan produk dari pasar.
Imbauan kepada Masyarakat
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyarankan kepada masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan dan label produk secara teliti sebelum membeli, guna memastikan bahwa produk yang dibeli tidak hanya aman, tetapi juga halal. Konsumen juga disarankan untuk mematuhi prinsip “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli produk pangan atau obat.
Kesimpulan
Temuan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses produksi dan pemasaran produk makanan olahan. Hal ini juga menjadi peringatan bagi konsumen untuk selalu lebih cermat dalam memeriksa kehalalan produk yang mereka konsumsi. BPJPH dan BPOM berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar kehalalan dan keamanan yang telah ditetapkan.



