• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Begini Perubahan Iuran BPJS Kesehatan per 22 Maret 2025

Fai Demplon by Fai Demplon
22 Maret 2025
in Informasi
Reading Time: 4 mins read
A A

Contents

  • Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Begini Perubahan Iuran BPJS Kesehatan per 22 Maret 2025
    • Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
    • Skema dan Penerapan KRIS
    • Kriteria Kamar yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit
    • Perubahan Iuran BPJS Kesehatan
    • Masa Transisi dan Aturan Pembayaran Iuran

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Begini Perubahan Iuran BPJS Kesehatan per 22 Maret 2025

Pemerintah Indonesia akan menghapus sistem Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?


Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menetapkan standar pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi KRIS dimulai secara bertahap sejak tahun 2025.

KRIS bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih inklusif, di mana semua peserta, baik yang kaya maupun miskin, mendapatkan layanan setara meskipun dengan tarif iuran yang berbeda.




Skema dan Penerapan KRIS

Per 30 Juni 2025, sebanyak 3.116 rumah sakit di Indonesia diharapkan sudah menerapkan KRIS.

Saat ini, dari 2.766 rumah sakit yang telah divalidasi oleh Dinas Kesehatan, hanya sekitar 600 rumah sakit yang sudah menerapkan KRIS sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Kriteria Kamar yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit


Terdapat 12 kriteria KRIS, di antaranya kamar mandi yang dapat diakses dengan kursi roda, kelengkapan fasilitas seperti nurse call, dan outlet oksigen di setiap tempat tidur.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi rumah sakit adalah memenuhi standar aksesibilitas kamar mandi, dengan 49% rumah sakit di Indonesia belum berhasil memenuhi kriteria ini.

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Meskipun perubahan kelas rawat inap sudah direncanakan, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Iuran akan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada selama masa transisi, berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.




Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar langsung oleh pemerintah.

  2. Pekerja Penerima Upah (PPU):

    • Lembaga Pemerintahan: 5% dari gaji atau upah bulanan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).

    • BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji atau upah bulanan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).

  3. Keluarga Tambahan PPU: Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

  4. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah): Iuran untuk kelas III sebesar Rp 42.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas I Rp 150.000 per bulan.

  5. Iuran bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a.

Masa Transisi dan Aturan Pembayaran Iuran

Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan masih akan membayar iuran seperti sebelumnya.

Pemerintah juga mengatur bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran hingga 1 Juli 2026.




]Namun, denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Dengan diterapkannya KRIS dan pembaruan sistem jaminan kesehatan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat menerima layanan kesehatan yang adil dan merata, serta mendukung prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Tags: BPJSIuran BPJS KesehatanKRIS
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Inilah Syarat Penerima BPNT 2026 Untuk Tahap 1 Dari Kemensos

Inilah Syarat Penerima BPNT 2026 Untuk Tahap 1 Dari Kemensos

Inilah Syarat Penerima BPNT 2026 Untuk Tahap 1 Dari Kemensos

Gaji Dosen 2026 Terbaru: Ketentuan ASN dan Non-ASN Berdasarkan Permendiktisaintek 52/2025

Gaji Dosen 2026 Terbaru: Ketentuan ASN dan Non-ASN Berdasarkan Permendiktisaintek 52/2025

Gaji Dosen 2026 Terbaru: Ketentuan ASN dan Non-ASN Berdasarkan Permendiktisaintek 52/2025

Cara Daftar SNBP 2026 Lengkap dengan Syarat Ketentuannya

Cara Daftar SNBP 2026 Lengkap dengan Syarat Ketentuannya

Cara Daftar SNBP 2026 Lengkap dengan Syarat Ketentuannya

Bansos PBI JKN 2026 Masih Dilanjutkan, Berikut Panduan Cara Cek Status Peserta

Bansos PBI JKN 2026 Masih Dilanjutkan, Berikut Panduan Cara Cek Status Peserta

Bansos PBI JKN 2026 Masih Dilanjutkan, Berikut Panduan Cara Cek Status Peserta

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial