Syarat dan Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Pekerja yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 berhak menerima bantuan dari pemerintah selama dua bulan berturut-turut.
Program BSU ini menyasar pekerja, buruh, dan guru honorer yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU merupakan bantuan subsidi gaji dalam bentuk uang tunai. Setiap penerima memperoleh Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan Rp600.000 yang disalurkan sekaligus.
Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sesuai data rekening penerima. Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Persyaratan Penerima BSU 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria berikut.
Berikut persyaratan penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, karyawan swasta, maupun guru honorer
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
- Bekerja di perusahaan atau wilayah prioritas yang telah bekerja sama dengan pemerintah
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, pengecekan bisa dilakukan secara online melalui HP dengan langkah berikut:
- Buka situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login dengan akun Kemnaker, atau buat akun baru jika belum memiliki
- Lengkapi profil dengan data diri, pekerjaan, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Lihat hasilnya — jika terdaftar, akan muncul status “Calon Penerima BSU”
Penyaluran dan Update Terbaru BSU 2025
Program BSU tahun 2025 disalurkan untuk periode Juni hingga Juli, dan seluruh proses pencairan telah selesai. Pekerja yang memenuhi syarat telah menerima dana bantuan tersebut.
Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kelanjutan program untuk bulan berikutnya atau tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menjelaskan bahwa penyaluran BSU 2025 hanya berlangsung hingga batch ke-4 pada Agustus 2025, dan belum ada rencana untuk tahap lanjutan.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan baru terkait BSU tahap II. Informasi tentang pencairan BSU Oktober atau November 2025 yang beredar di media sosial tidak benar,” ujar Menaker Yassierli.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi palsu terkait BSU tambahan atau penundaan pencairan ke tahun depan. Pastikan selalu mengakses sumber resmi Kemnaker dan hindari mengklik tautan mencurigakan di media sosial untuk menjaga keamanan data pribadi.




