Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berkomitmen dalam menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Artikel ini mengulas secara komprehensif mengenai jenis-jenis bantuan yang tersedia, siapa saja yang berhak menerima, serta langkah-langkah prosedural untuk mendaftarkan diri.
Jenis-Jenis Bansos yang Disalurkan
Setidaknya terdapat tiga jenis bansos reguler yang menjadi pilar utama perlindungan sosial dari Kemensos:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan komponen tertentu seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako: Bantuan berupa saldo kartu elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong yang telah ditunjuk.
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK/KIS): Layanan kesehatan gratis di mana pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin.
Kriteria Penerima Berdasarkan Desil
Kemensos menggunakan parameter ekonomi yang disebut “Desil” untuk mengukur tingkat kesejahteraan keluarga (skala 1-10).
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025:
- Desil 1-4 (Sangat Miskin hingga Rentan Miskin): Menjadi prioritas utama untuk mendapatkan PKH.
- Desil 1-5 (Hampir Miskin): Berhak mendapatkan bantuan BPNT/Sembako dan PBI JK.
- Desil 7-10: Tidak masuk dalam prioritas karena dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
- Kriteria umum lainnya adalah penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mekanisme Pendaftaran
Masyarakat yang merasa layak namun belum mendapatkan bantuan dapat menempuh dua cara pendaftaran:
- Secara Offline (Jalur Formal): Masyarakat mendatangi RT/RW, kantor kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk mengajukan usulan. Proses ini melibatkan musyawarah desa/kelurahan guna memverifikasi kelayakan calon penerima.
- Secara Online (Jalur Mandiri): Melalui aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di Play Store atau dapat mengakses di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Setelah melakukan registrasi akun menggunakan KTP dan KK, pengguna dapat memanfaatkan fitur “Daftar Usulan” untuk mengajukan diri sendiri atau orang lain yang membutuhkan.
Fitur Sanggahan dan Pengecekan
Artikel ini juga menyoroti transparansi dalam penyaluran bansos melalui fitur “Tanggapan Kelayakan” di aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat dapat memberikan sanggahan jika melihat ada penerima yang dianggap sudah mampu atau tidak tepat sasaran.
Kesimpulan
Meskipun jadwal resmi pencairan bansos 2026 masih menunggu pembaruan berkala dari Kemensos, pemahaman mengenai kriteria desil dan prosedur pendaftaran sangat penting bagi masyarakat.
Validitas data di DTKS menjadi kunci utama agar bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan ekonomi.
Sumber : https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8312223/cara-mendapatkan-bansos-kemensos-2026-lengkap-kriteria-penerima-link-daftar




