Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempermudah akses bagi masyarakat kurang mampu untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT pada tahun 2026.
Langkah ini bertujuan agar penyaluran bantuan lebih merata dan tepat sasaran. Masyarakat kini dapat melakukan pengusulan bantuan maupun perubahan data desil (tingkat kesejahteraan) melalui dua jalur utama: mandiri dan formal.
Metode Pengusulan Secara Mandiri
Masyarakat dapat mengajukan usulan secara daring melalui aplikasi :
- Unduh Aplikasi: Cari dan instal aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial RI di Google Play Store.
- Buat Akun Baru: Klik tombol “Buat Akun Baru”.
- Isi Data Diri: Masukkan nomor NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan alamat lengkap sesuai KTP.
- Lampirkan Foto: * Unggah foto KTP asli Anda.
- Unggah foto selfie (swafoto) sambil memegang KTP.
- Verifikasi Email: Klik “Buat Akun”. Periksa kotak masuk email Anda untuk melakukan aktivasi. Tunggu hingga akun diaktivasi oleh admin Kemensos (biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja).
Metode Pengusulan secara Formal
Bagi masyarakat yang mengalami kendala teknologi, pengusulan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Langkah-langkah sebagai Berikut:
- Fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Surat pengantar dari RT/RW setempat menyatakan kondisi ekonomi
- Serahkan dokumen ke petugas operator sistem SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan akan menginput data tersebut ke dalam sistem nasional untuk proses peninjauan lebih lanjut.
- Tunggu proses hingga selesai
Pemantauan dan Verifikasi
- Cek Riwayat: Anda dapat melihat status usulan Anda di menu “Riwayat Usulan”. Di sana akan muncul keterangan apakah usulan sedang diproses, disetujui, atau ditolak.
- Verifikasi Lapangan: Petugas dari Dinas Sosial biasanya akan melakukan survei ke rumah untuk memastikan kondisi ekonomi pengusul sesuai dengan data yang dikirimkan.
- Cek Hasil Akhir: Secara berkala, cek status akhir di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK.
Jadwal Pencairan
Pencairan bansos seperti PKH dan BPNT pada tahun 2026 diprediksi akan tetap mengikuti pola empat tahap dalam setahun:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Pemerintah mengingatkan bahwa kuota penerima bantuan terbatas, sehingga masyarakat diminta bersabar menunggu proses verifikasi setelah melakukan pengusulan.
Tips Penting:
- Pastikan data di KTP dan KK sudah sinkron dengan data Dukcapil pusat agar tidak terjadi penolakan sistematis.
- Gunakan jaringan internet yang stabil saat mengunggah foto agar kualitas gambar tidak pecah.
Sumber : https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8302084/cara-usul-bansos-dan-ubah-desil-dtsen-untuk-pencairan-2026-ikuti-panduan-ini




