Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2026 bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan madrasah. Program ini ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN yang memiliki penghasilan terbatas.
BSU Kemenag menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap peran strategis guru madrasah dalam dunia pendidikan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan beban ekonomi GTK non-ASN dapat berkurang, terutama pada awal tahun 2026.
Sekilas Tentang BSU Kemenag 2026
BSU Kemenag merupakan bantuan sosial berupa subsidi upah yang diberikan khusus kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah berstatus non-ASN. Program ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2026 dan dilaksanakan berdasarkan data resmi Kementerian Agama.
Baca Juga : BSU Guru Madrasah Non-ASN Rp. 600 Ribu Cair, Ini Kriteria Penerimanya
Bantuan ini diprioritaskan bagi GTK non-ASN yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dan telah terdaftar aktif dalam sistem pendataan Kemenag. Berdasarkan informasi resmi, total penerima BSU Kemenag 2026 mencapai 211.992 orang, yang terdiri dari 186.148 guru non-ASN dan 25.844 tenaga kependidikan non-ASN.
Nominal BSU Kemenag 2026
Mengutip Metrotvnews.com, besaran bantuan BSU Kemenag 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan. Namun, penyaluran dilakukan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total dana yang diterima oleh setiap penerima manfaat adalah Rp600.000.
Dana BSU disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara tanpa potongan biaya administrasi. Proses pencairan dilakukan secara otomatis, sehingga penerima tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan secara mandiri.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2026
Tidak semua guru madrasah otomatis menerima BSU. Berikut kriteria penerima BSU Kemenag 2026:
- Terdaftar aktif sebagai GTK di portal Simpatika atau SIAGA Pendis
- Berstatus non-ASN (bukan PNS dan bukan PPPK)
- Memiliki NIK yang valid dan telah terverifikasi Dukcapil
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau Kartu Prakerja
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, sistem akan otomatis menyatakan tidak lolos sebagai penerima BSU.
Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2026
Untuk mengetahui status penerimaan BSU Kemenag, guru non-ASN dapat melakukan pengecekan secara online dengan dua cara berikut.
1. Cek melalui portal Simpatika
- Akses simpatika.kemenag.go.id
- Login menggunakan PegID, NPK, atau NUPTK
- Masuk ke menu Tunjangan atau Dana Bantuan
- Pilih Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Jika terdaftar, akan muncul notifikasi penerima beserta Surat Keterangan Layak Bayar
2. Cek melalui situs BSU Kemnaker
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan kode captcha
- Klik Cek Status untuk melihat hasil verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan
BSU Kemenag 2026 diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN di madrasah. Agar tidak ketinggalan informasi, penerima disarankan rutin mengecek status BSU melalui kanal resmi dan menghindari informasi dari sumber tidak terpercaya.
https://www.metrotvnews.com/read/KYVCegBO-bsu-kemenag-cair-januari-2026-simak-syarat-dan-cara-cek-pencairannya




