Pada tahun 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah siapa saja yang nantinya akan berhak melanjutkan penerimaan bantuan sosial.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran yang seiring dengan dinamika pembaruan data kesejahteraan dan masa kepesertaan yang akan terus diperbaharui.
Penetapan kelanjutan penerima bantuan pada tahun 2026 nanti akan berfokus pada pemeringkatan dari kesejahteraan masyarakat.
Untuk dapat melanjut sebagai penerima PKH atau B{NT di tahun 2026, masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat harus berapa di Desil 1 hingga Desil 5 pada evaluasi penyaluran di bulan Januari.
Pemeringkatan ini bersifat bergerak naik-turuun berdasarkan posisi desil yang berpengaruh pada status kelayakan penerima bantuan.
Selain itu, masa kepesertaan juga diwajibkan masih aktif.
Penerima yang telah berada lebih dari lima tahun dalam program dan masuk masa graduasi alami berpotensi tidak akan menerima bantuan lagi.
Sistem kan otomatis menghentikan penyaluran bantuan bagi peserta yang dianggap sudah keluar dari kategori penerima manfaat.
Data yang tidak tersaring oleh kategori excluded juga akan menjadi syarat yang penting.
Jika data suatu rumah tangga yang sudah masuk ke dalam daftar tersebut, maka seluruh skema bantuan yang melekat tidak dapat lagi dicairkan kembali.
Pemeriksaan dan pemutakhiran data menjadi langkah kunci agar penerima bantuan yang lain tidak kehilangan haknya.
Berikut addalah rincian kategori yang akan menjadi penentu kelanjutan bansos di tahun 2026 :
Desil 1 Hingga 5 Prioritas Mutlak di Tahun 2026
Kemensos menegaskan bahwa KPM yang menempati peringkatt kesejahteraan Desil 1-5 pada Januari 2026 akan tetap menjadi prioritas utama sebagai penerima bansos.
Status Aktif di Tahap Akhir Jadi Penentu Nasib
KPM yang telah menerima bansos lebih dari lima tahun berturut-turut akan berpotensi tergraduasi dan tidak mengalami kondisi perubahan yang signifikan menyebabkan desil mereka turun.
Status “Rude/Exclude” Jaminan dicoret Permanen
Status pengeluaran ini sering terjadi, ketidak cocokan data, mutasi keluarga atau perubahan susunan KPMM, peningkatan pendapatan keluarga yang signifikan, dan kelalian tidak pernah memperbarui data di DTKS.
Pihak pemerintah telah meminta masyarakat untuk rutin mengecek status mereka melalui aplikasi atau layan resmi Cek Bansos.




