Update terkini soal Bantuan Sebsidi Upah (BSU) kian dinantikan oleh masyarakat. Dengan banyaknya kabar yang beredar, baik di sosial media dan juga laman website, membuat masyarakat khususnya pekerja dan juga buruh mulai bertanya-tanya terkait kebenaran informasi tersebut dan menimbulkan keresahan.
Menyikapi hal ini, pihak Kementerian Ketenagakerjana akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait pencairan BSU yang selama ini dinantikan. Lantas, apa update terbaru dari Kemnaker soal BSU di tahun 2026 ini?
Update Terbaru Kemnaker Terkait BSU 2026
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kepala Biro Humas menyampaikan secara gamblang bahwa hingga saat ini belum ada informasi maupun kebijakan resmi mengenai penyaluran BSU di tahun 2026.
Masyarakat juga diingatkan apabila ada kebijakan baru dari pemerintah terkait pencairan BSU, maka pihak Kemnaker akan menyampaikannya secara resmi melalui laman resminya. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya pada informasi apapun terkait BSU yang belum jelas sumbernya.
Syarat Penerima BSU
Masyarakat pekerja maupun buruh yang berhak menerima pencairan BSU adalah mereka yang telah memenuhi syarat dari pemerintah.
Berikut syarat penerima BSU:
- Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan melalui kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memperoleh gaji atau upah dengan jumlah maksimal Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
- Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek Penerima BSU
Proses pengecekan BSU hanya dilakukan lewat kanal resmi yang disediakan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Cek BSU melalui Website Kemnaker
- Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bagian bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik kode keamanan (captcha) yang ditampilkan
- Klik tombol “Cek Status”
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan status penerima BSU
Cara Cek BSu melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll ke bawah dan temukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Lengkapi data diri: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email aktif
- Pastikan informasi kontak benar agar bisa menerima notifikasi terkait pencairan
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses hingga selesai
Kesimpulan
Hingga saat ini, Kemnaker menegaskan bahwa belum ada kebijakan resmi mengenai penyaluran bantuan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pekerja dan buruh untuk selalu memantau pengumuman melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta berhati-hati terhadap hoaks yang berpotensi merugikan.
Jika nantinya pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait BSU, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat.




