BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan nasional yang penting bagi semua warga Indonesia, tapi banyak yang bingung soal berapa lama waktu yang dibutuhkan jika ingin mengubah status kepesertaan dari mandiri ke PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Proses ini bukan instan, karena melibatkan verifikasi data, koordinasi dengan lembaga terkait, serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi terlebih dulu.
Waktu pengurusan bisa berbeda-beda tergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan pelayanan di kantor BPJS atau Dinas Sosial setempat, sehingga perlu sabar dalam menunggu keputusan akhir.
Mengenal Perbedaan BPJS Mandiri dan BPJS PBI
BPJS Mandiri adalah jenis kepesertaan di mana peserta membayar iuran sendiri setiap bulan sesuai kelas layanan yang dipilih. Sementara itu, BPJS PBI diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah. Karena menggunakan anggaran negara, proses masuk ke BPJS PBI tidak bisa sembarangan dan harus melalui seleksi ketat.
Apakah BPJS Mandiri Bisa Diubah Ke PBI?
Jawabannya bisa, tetapi tidak otomatis. Peserta BPJS Mandiri harus memenuhi kriteria sebagai warga tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Jika belum terdaftar, peserta harus mengajukan usulan terlebih dahulu melalui kelurahan, desa, atau Dinas Sosial setempat.
Berapa Lama Proses Perubahan BPJS Mandiri Ke PBI?
Secara umum, proses perubahan dari BPJS Mandiri ke PBI memerlukan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan. Durasi ini dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Kelengkapan dokumen yang diajukan
- Proses verifikasi dan validasi data di DTKS
- Kebijakan pemerintah daerah
- Ketersediaan kuota PBI
Jika data peserta sudah terdaftar dan valid di DTKS, proses biasanya berlangsung lebih cepat. Namun, apabila masih harus melalui tahapan pendataan dan verifikasi lapangan, waktu pengurusan bisa lebih lama.
Syarat Yang Harus Dipenuhi
Agar pengajuan perubahan status berjalan lancar, peserta perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP elektronik
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa
- Terdaftar atau diusulkan dalam DTKS
- Tidak memiliki penghasilan tetap di atas batas yang ditentukan
Selain itu, bagi peserta BPJS Mandiri yang memiliki tunggakan iuran, umumnya diwajibkan melunasi tunggakan terlebih dahulu sebelum pengajuan dapat diproses.
Tahapan Pengajuan Perubahan BPJS Mandiri Ke PBI
Berikut alur pengajuan yang perlu dilalui:
- Mengurus surat keterangan tidak mampu di RT/RW dan kelurahan
- Mengajukan pendaftaran atau pembaruan DTKS melalui Dinas Sosial
- Menunggu proses verifikasi dan validasi data
- Pemerintah daerah mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial
- Setelah disetujui, status BPJS berubah menjadi PBI
Peserta akan mendapatkan pemberitahuan resmi ketika status kepesertaan telah berubah.
Hal Yang Perlu Diperhatikan
Penting untuk diketahui bahwa tidak semua pengajuan akan langsung diterima. Pemerintah memiliki kuota PBI yang terbatas setiap tahunnya. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk memastikan data kependudukan selalu akurat dan mengikuti arahan dari petugas setempat.
Kesimpulan
Perubahan status BPJS Mandiri ke BPJS PBI memang bisa dilakukan, namun tidak berlangsung secara instan. Prosesnya memerlukan verifikasi data dan pemenuhan sejumlah persyaratan, dengan waktu pengurusan rata-rata sekitar 1 hingga 3 bulan.




