Kabar bahagia bagi siswa di seluruh Indonesia! pada tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sebagai program bantuan pendidikan, PIP bertujuan untuk memastikan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa terhalang masalah biaya.
Agar penyaluran dana bantuan PIP berjalan dengan lancar, penting bagi siswa untuk melakukan aktivasi rekening yang bisa dilakukan secara online melalui SIPINTAR. Adapun proses aktivasi PIP ini hanya dilakukan sampai tanggal 31 Januari 2026. Lantas, bagaimana cara aktivasi rekening PIP lewat SIPINTAR? Berikut panduannya.
Cara Aktivasi Rekening Penerima Lewat SIPNTAR
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk aktivasi rekening penerima lewat SIPINTAR:
- Akses website resmi SIPINTAR lewat https://sipintar.kemdikbud.go.id.
- Login dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Lengkapi data diri yang mencakup nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, dan sekolah.
- Unggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat keterangan sekolah.
- Konfirmasi aktivasi dan pastikan status akun berubah menjadi aktif
- Cek secara berkala website SIPINTAR untuk memastikan dana bantuan PIP masuk
Cara Cek Penerima PIP
Untuk memastikan status penerimaan bantuan siswa masih aktif, siswa maupun orang tua bisa mengecek kembali laman resmi PIP lewat tautan pip.kemendikdasmen.go.id.
Berikut cara cek penerima PIP:
- Buka link resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan browser di ponsel atau komputer.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang disediakan. Biasanya NISN dapat ditemukan di kartu pelajar atau dapat ditanyakan langsung ke sekolah.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarga atau KTP orang tua.
- Lakukan verifikasi dengan menjumlahkan angka yang muncul di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
- Terakhir, klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat hasilnya.
Nominal Bantuan PIP
Adapun nominal bantuan PIP di tahun 2026 ini masih sama seperti pada pencairan sebelumnya yakni diberikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing penerima manfaat.
Berikut rincian nominal bantuan PIP:
- SD atau setara:
- Kelas reguler: Rp450.000 per tahun
- Kelas baru dan kelas akhir: Rp225.000
- SMP atau setara:
- Kelas reguler: Rp750.000 per tahun
- Kelas baru dan kelas akhir Rp375.000
- SMA/SMK atau setara:
- Kelas reguler: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas baru dan kelas akhir: Rp.500.00-Rp900.000
Dengan memahami tata cara aktivasi rekening dan pengecekan penerima PIP melalui SIPINTAR, diharapkan siswa dan orang tua dapat memastikan bantuan pendidikan ini diterima tepat waktu.
Jangan lewatkan batas waktu aktivasi hingga 31 Januari 2026 agar dana PIP dapat segera dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan sekolah dan mendukung kelangsungan pendidikan siswa.




