Orang tua dan siswa perlu mengetahui cara memeriksa PIP 2026 agar tidak ketinggalan pencairan bantuan pendidikan dari pemerintah.
Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilanjutkan pada tahun 2026 sebagai langkah untuk menjamin anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan hingga tingkat menengah.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk secara rutin mengecek status PIP sendiri melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id, agar informasi mengenai penerima, jadwal pencairan, dan kondisi dana dapat diketahui lebih awal.
Mengenal Program Indonesia Pintar (PIP) 2026
Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 adalah bantuan pendidikan berupa dana tunai yang diberikan langsung kepada siswa. Program ini bertujuan menurunkan angka putus sekolah dan meringankan biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
Pada 2026, cakupan PIP diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari Program Wajib Belajar 13 Tahun, yang melibatkan kerja sama berbagai kementerian.
Dana PIP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, buku, seragam, maupun biaya pendukung kegiatan belajar.
Siapa yang Berhak Menerima PIP 2026?
Tidak semua siswa otomatis mendapat PIP. Pemerintah menetapkan kriteria agar bantuan tepat sasaran bagi mereka yang membutuhkan.
Kelompok siswa yang berhak menerima PIP 2026:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Siswa terdampak bencana alam atau orang tua terkena PHK.
- Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C, atau kursus).
- Siswa madrasah dan pendidikan keagamaan melalui PIP Kemenag.
Besaran Bantuan PIP 2026 Berdasarkan Jenjang
Dana PIP menyesuaikan jenjang pendidikan dan ketentuan tahun sebelumnya. Nominal bantuan diberikan per tahun dan berbeda untuk siswa baru atau kelas akhir.
Perkiraan besaran bantuan PIP 2026:
- TK: Rp450.000 per tahun.
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp900.000.
Nominal yang sama juga berlaku untuk siswa madrasah yang menerima PIP melalui Kementerian Agama.
Jadwal Pencairan PIP 2026
Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus, agar distribusi lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pencairan diperkirakan terbagi dalam tiga termin:
- Termin I (Februari–April 2026): prioritas untuk siswa kelas akhir dan penerima DTKS.
- Termin II (Mei–September 2026): pencairan lanjutan bagi siswa lainnya.
- Termin III (Oktober–Desember 2026): bagi siswa yang belum menerima dana pada tahap sebelumnya.
Bank Penyalur Dana PIP 2026:
- BRI: jenjang SD dan SMP.
- BNI: jenjang SMA/SMK.
- BSI: untuk semua jenjang pendidikan.
Cara Mengecek PIP 2026 Secara Online
Saat ini, status PIP bisa dicek dengan mudah secara online menggunakan ponsel maupun komputer. Metode ini memudahkan orang tua dan siswa untuk mengetahui informasi bantuan tanpa perlu datang ke sekolah atau bank.
Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status PIP 2026 melalui situs resmi:
- Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN, NIK, dan data wilayah sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima, periode pencairan, serta keterangan apakah dana sudah dicairkan atau belum.
Jika dana belum cair, biasanya ada penjelasan, misalnya rekening belum aktif atau SK pencairan belum diterbitkan.
Kesimpulan
Dengan mengecek status PIP secara rutin di situs resmi, penyaluran bantuan bisa berlangsung lebih lancar dan tepat jadwal.




