Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan sosial di bidang pendidikan yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin agar tetap bisa mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat sekolah.
Secara sederhana, PIP adalah pemberian bantuan uang tunai kepada siswa untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak ditanggung oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Tujuan Utama PIP
Pemerintah merancang program ini dengan beberapa tujuan strategis:
- Mencegah Putus Sekolah: Memastikan siswa dari keluarga miskin tidak berhenti sekolah karena kendala biaya.
- Menarik Siswa Kembali ke Sekolah: Mengajak anak-anak yang sempat putus sekolah agar mau kembali mengenyam pendidikan.
- Meringankan Biaya Personal: Membantu membeli kebutuhan pendukung seperti seragam, sepatu, alat tulis, hingga biaya transportasi ke sekolah.
Syarat yang Berhak Menerima?
PIP menyasar peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang menempuh pendidikan di:
- Jalur Formal: SD, SMP, SMA, dan SMK.
- Jalur Non-Formal: Paket A, Paket B, Paket C, serta kursus/pelatihan yang terdaftar di Dapodik.
Prioritas penerima meliputi:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim piatu, siswa terdampak bencana alam, atau siswa dengan kondisi khusus lainnya (seperti difabel).
Besaran Bantuan (Tahun Anggaran 2026)
Dana PIP diberikan setahun sekali dengan nominal yang berbeda di tiap jenjang:
- SD/Sederajat: Rp450.000,- (Siswa baru/akhir: Rp225.000).
- SMP/Sederajat: Rp750.000,- (Siswa baru/akhir: Rp375.000).
- SMA/SMK/Sederajat: Rp1.800.000,- (Siswa baru/akhir: Rp900.000).
Cara Penyaluran Dana
Dana PIP tidak diberikan secara tunai langsung di tangan, melainkan ditransfer ke rekening bank penyalur atas nama siswa:
- Bank BRI: Untuk jenjang SD dan SMP.
- Bank BNI: Untuk jenjang SMA dan SMK.
- Bank BSI: Khusus untuk siswa di Provinsi Aceh.
Siswa atau orang tua dapat mencairkan dana tersebut menggunakan Kartu Debit/ATM yang diberikan saat aktivasi rekening di bank.
Perbedaan KIP dan PIP
Banyak orang sering tertukar antara keduanya:
- PIP adalah nama programnya.
- KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah identitas atau kartu yang diberikan kepada penerima sebagai penanda bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan dari program PIP. Namun, saat ini banyak penyaluran PIP dilakukan tanpa kartu fisik (berbasis NIK dan NISN yang terdaftar secara digital).




