Memasuki awal tahun 2026, jagat media sosial mulai ramai dengan kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi para pekerja.
Mengingat Bansos BSU pernah menjadi primadona bantuan sosial bagi kaum buruh di masa pandemi dan kenaikan harga BBM beberapa tahun lalu, antusiasme masyarakat tentu sangat tinggi.
Namun, benarkah pemerintah kembali menggulirkan dana segar bagi pekerja di tahun ini?
Status Resmi Bansos BSU 2026
Berdasarkan pernyataan resmi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada awal Januari 2026, pemerintah menegaskan bahwa BSU 2026 saat ini belum resmi diadakan.
Pihak kementerian meminta masyarakat, khususnya para pekerja, untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.
BSU merupakan program bantuan yang bersifat situasional, artinya pelaksanaannya bergantung pada kondisi ekonomi nasional dan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Hingga saat ini, belum ada alokasi anggaran khusus yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan maupun Kemnaker untuk program BSU tahun anggaran 2026.
Waspada Penipuan Link Pendaftaran
Seiring dengan isu yang beredar, banyak tautan (link) pendaftaran palsu yang mengklaim sebagai formulir pendaftaran Bansos BSU 2026. Masyarakat diharapkan berhati-hati karena:
- Modus Phishing: Link tersebut sering kali meminta data pribadi seperti NIK, nomor rekening, hingga PIN ATM yang bisa disalahgunakan.
- Domain Tidak Resmi: Website resmi hanya menggunakan domain .go.id (seperti kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id). Jika Anda menemukan link berakhiran .blogspot, .xyz, atau domain asing lainnya, dipastikan itu adalah hoaks.
Syarat Umum Penerima (Jika Program Diluncurkan)
Jika berkaca pada periode sebelumnya, kriteria penerima Bansos BSU biasanya mencakup poin-poin berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan (biasanya hingga batas bulan tertentu).
- Memiliki Gaji di Bawah Ambang Batas (misalnya di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah setempat).
- Bukan PNS, TNI, atau POLRI.
- Belum Menerima Bantuan Lain seperti Kartu Prakerja atau PKH dalam periode yang sama.
Cara Cek Status Melalui Kanal Resmi
Meskipun saat ini program belum tersedia, Anda dapat tetap memantau status kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri untuk memastikan data Anda valid jika suatu saat program diluncurkan:
- Website Kemnaker: Melalui portal bsu.kemnaker.go.id.
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Unduh aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat rincian iuran dan status kepesertaan Anda.
- Aplikasi SIAPkerja: Portal terpadu milik Kemnaker untuk layanan ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Sebagai pekerja yang bijak, sangat penting untuk menyaring informasi sebelum membagikannya. Pastikan Anda hanya merujuk pada pengumuman resmi dari akun Instagram @kemnaker atau situs resmi kementerian. Jangan pernah memberikan data sensitif kepada pihak manapun yang menjanjikan pencairan bantuan secara instan.




