Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kembali menjadi perhatian banyak orang tua dan siswa. Bantuan pendidikan dari pemerintah ini dirancang untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya.
Melalui PIP, siswa jenjang TK hingga SMA/SMK berkesempatan memperoleh bantuan dana pendidikan yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan belajar.
Tujuan Program Indonesia Pintar Tahun 2026
PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak Indonesia.
Program ini tidak hanya berfokus pada pemberian dana, tetapi juga memastikan siswa tetap terdata dan aktif di sistem pendidikan nasional.
Dengan PIP, risiko putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi diharapkan dapat ditekan, khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Kriteria Siswa Penerima PIP 2026
Sebelum mengajukan PIP, penting bagi orang tua dan siswa mengetahui siapa saja yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan.
Ketentuan Dasar Penerima
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:
- Siswa aktif jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA/SMK
- Berusia 6 hingga 21 tahun
- Memiliki data aktif di Dapodik
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan secara ekonomi
Bukti Pendukung yang Diperlukan
Kepemilikan salah satu dokumen berikut akan memperkuat peluang menerima PIP:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Alur Pendaftaran PIP 2026 Melalui Sekolah
Berbeda dengan bantuan lain, PIP tidak bisa didaftarkan secara mandiri. Seluruh proses dilakukan melalui sekolah tempat siswa terdaftar.
Tahap Pengajuan oleh Orang Tua dan Siswa
Orang tua atau siswa menyampaikan permohonan PIP kepada pihak sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh sekolah melalui sistem Dapodik.
Verifikasi dan Penetapan Penerima
Setelah diusulkan oleh sekolah, pemerintah akan melakukan penilaian kelayakan berdasarkan data sosial ekonomi nasional, data pendidikan, serta kuota PIP yang tersedia. Siswa yang lolos akan ditetapkan dalam SK penerima resmi.
Besaran Bantuan PIP 2026 Berdasarkan Jenjang
Jumlah dana PIP yang diterima siswa disesuaikan dengan jenjang dan kelas pendidikan masing-masing.
Rincian Nominal Dana PIP
Berikut gambaran umum besaran bantuan PIP 2026:
- TK/PAUD: Rp450.000 per tahun
- SD/Paket A:
- Kelas 1–5: Rp450.000
- Kelas 6 (semester akhir): Rp225.000
- SMP/Paket B:
- Kelas 7–8: Rp750.000
- Kelas 9 (semester akhir): Rp375.000
- SMA/SMK/Paket C:
- Kelas 10–11: Rp1.800.000
- Kelas 12 (semester akhir): Rp900.000
Dana ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah seperti perlengkapan belajar, seragam, transportasi, hingga biaya kegiatan pendidikan.
Cara dan Bank Penyalur Dana PIP 2026
Pencairan dana PIP dilakukan melalui bank yang telah ditetapkan pemerintah sesuai jenjang pendidikan siswa.
Untuk jenjang SD dan SMP, dana disalurkan melalui Bank BRI. Sementara itu, siswa SMA dan SMK menerima bantuan melalui Bank BNI. Sekolah akan memberikan surat keterangan penerima PIP sebagai syarat pencairan dana.
Perkiraan Jadwal Pengajuan dan Pencairan PIP 2026
Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pengusulan PIP dapat dilakukan sepanjang tahun 2026 melalui sekolah. Penetapan penerima biasanya dibagi dalam beberapa tahap menyesuaikan kuota nasional.
Pencairan dana dilakukan setelah SK penerima diterbitkan pada masing-masing tahap. Oleh karena itu, siswa disarankan rutin berkoordinasi dengan pihak sekolah agar tidak tertinggal informasi.
Kesimpulan
PIP 2026 menjadi bantuan penting bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan secara layak. Dengan memahami alur pendaftaran, syarat, dan besaran bantuan, peluang menerima PIP bisa dimaksimalkan.




