• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

10 Istilah Hukum yang Sering Digunakan di Pengadilan, Apa Saja?

Fai Demplon by Fai Demplon
22 Januari 2025
in Istilah Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A
Bansos BPNT 2026: Informasi Terbaru untuk KPM

Bansos BPNT 2026: Informasi Terbaru untuk KPM

Contents

  • 10 Istilah Hukum yang Sering Digunakan di Pengadilan, Apa Saja?
  • 1. Yurisprudensi
  • 2. Konstitusi
  • 3. Asas Legalitas
  • 4. Hukum Perjanjian
  • 5. Hukum Pidana
  • 6. Hukum Perdata
  • 7. Restorative Justice
  • 8. Terdakwa
  • 9. Kasasi
  • 10. Vonis
  • Kesimpulan

10 Istilah Hukum yang Sering Digunakan di Pengadilan, Apa Saja?

Memahami istilah hukum adalah langkah penting untuk menavigasi dunia hukum yang kompleks. Berikut adalah 10 istilah hukum yang wajib diketahui, lengkap dengan penjelasan dan konteks penggunaannya, sehingga Anda dapat lebih memahami dasar-dasar ilmu hukum.

1. Yurisprudensi

Yurisprudensi berasal dari bahasa Latin iuris prudentia yang berarti Ilmu Hukum. Dalam bahasa Belanda, istilah ini dikenal sebagai jurisprudentie, yang berarti hukum peradilan atau putusan tetap yang menjadi pedoman bagi hakim dalam kasus serupa.

Manfaatnya: Yurisprudensi berfungsi sebagai panduan dalam proses pengambilan keputusan hukum.

2. Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Perancis) yang berarti membentuk atau menyusun. Dalam konteks negara, konstitusi mengacu pada undang-undang dasar yang menjadi dasar hukum dan sistem ketatanegaraan suatu negara.

Jenis konstitusi:

  • Tertulis: Keputusan resmi badan berwenang.
  • Tidak Tertulis: Kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara.




3. Asas Legalitas

Asas legalitas adalah prinsip bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali atas dasar undang-undang yang sudah ada sebelumnya (Nullum delictum sine praevia lege poenali). Dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP, ditegaskan bahwa setiap tindakan yang dapat dipidana harus berdasarkan ketentuan hukum yang telah berlaku sebelumnya.

Penerapan asas ini meliputi:

  • Penangkapan.
  • Penahanan.
  • Penyitaan.

4. Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk menciptakan hubungan yang saling mengikat. Contoh perjanjian meliputi:

  • Jual beli.
  • Sewa menyewa.
  • Kerjasama bisnis.

5. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat, seperti pelanggaran atau kejahatan. Aturannya terdapat dalam KUHP dan bertujuan menjaga ketertiban umum.

Kategori pelanggaran:

  • Pelanggaran: Tindakan ringan, seperti pelanggaran lalu lintas.
  • Kejahatan: Tindakan berat, seperti pembunuhan atau korupsi.




6. Hukum Perdata

Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban individu atau badan hukum dalam hubungan sipil, seperti:

  • Warisan.
  • Pernikahan dan perceraian.
  • Kontrak atau kesepakatan.

Tujuannya adalah memastikan hubungan antarindividu berjalan adil dan harmonis.

7. Restorative Justice

Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian konflik dengan melibatkan semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah dan memperbaiki dampak pelanggaran. Fokusnya adalah pada pemulihan hubungan, bukan semata-mata pada hukuman.

8. Terdakwa

Terdakwa adalah individu yang didakwa melakukan tindak pidana dan sedang dalam proses persidangan. Status terdakwa baru diberikan setelah ada bukti yang cukup untuk menyidangkan kasusnya.

Hak terdakwa:

  • Mendapat perlindungan hukum.
  • Tidak diperlakukan sewenang-wenang.



9. Kasasi

Kasasi berasal dari bahasa Perancis casser yang berarti memecah. Proses kasasi memungkinkan pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung demi menjaga kesatuan penafsiran hukum.

10. Vonis

Vonis adalah putusan resmi hakim dalam sidang pengadilan. Dalam kasus pidana, vonis menentukan nasib terdakwa, termasuk apakah mereka dinyatakan bersalah atau tidak.

Kesimpulan

Memahami istilah hukum seperti yurisprudensi, konstitusi, asas legalitas, hingga vonis, membantu Anda mengenali dan memahami hak serta kewajiban dalam konteks hukum. Pengetahuan ini penting, baik untuk kebutuhan pribadi maupun profesional, agar dapat bersikap lebih bijak dalam menghadapi permasalahan hukum.

Tags: Ilmu HukumIstilah HukumKonstitusiMemahami istilah hukum
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Kapan Awal Puasa Ramadhan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan BRIN?

Kapan Awal Puasa Ramadhan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan BRIN?

Kapan Awal Puasa Ramadhan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan BRIN?

Harga Emas Antam 8 Februari 2026: Cek Harga Jual Dan Buyback

Harga Emas Antam 8 Februari 2026: Cek Harga Jual Dan Buyback

Harga Emas Antam 8 Februari 2026: Cek Harga Jual Dan Buyback

Tarif Pasang Listrik Baru PLN Februari 2026 Belum Berubah, Simak Rinciannya

Tarif Pasang Listrik Baru PLN Februari 2026 Belum Berubah, Simak Rinciannya

Tarif Pasang Listrik Baru PLN Februari 2026 Belum Berubah, Simak Rinciannya

Update Gaji Dosen 2026 Terbaru, ASN dan Dosen Swasta Ikuti Regulasi Baru

Update Gaji Dosen 2026 Terbaru, ASN dan Dosen Swasta Ikuti Regulasi Baru

Update Gaji Dosen 2026 Terbaru, ASN dan Dosen Swasta Ikuti Regulasi Baru

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial