Dana KJP Plus Januari 2026 Cair! Ini Cara Mudah Cek Penerimanya
Kabar gembira bagi siswa yang berada di wilayah DKI Jakarta! Pada Januari 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencairkan dana bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dana KJP Plus untuk alokasi November 2025 ini akan dicairkan secara bertahap mulai 5 Januari 2026. Dilansir dari laman Kompas tv, total penerima bantuan ini mencapai 707.513 siswa dar berbagai jenjang pendidikan.
Nah, bagi siswa maupun orang tua yang ingin memastikan status penerimaan bantuan KJP Plus bulan Januari 2026 ini, yuk simak informasi cara cek penerimanya.
Cara Mudah Cek Penerima KJP Plus Januari 2026
Salah satu cara mudah yang bisa dilakukan oleh siswa maupun orang tua untuk mengecek status penerima KJP Plus pada Januari 2026 yakni melalui layanan cek online di website Edu Jakarta.
Berikut langkah-langkah cara cek penerima KJP Plus Januari 2026:
- Kunjungi website resmi Edu Jakarta lewat tautan ebrikut https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
- Pilih jenis bantuan yang ingin dicek, seperti KJP, BPMS, atau KJMU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih tahap penyaluran bantuan
- Klik tombol “Cek NIK”
- Setelah itu, sistem akan menampilkan status penetapan bantuan sosial (bansos) sesuai data yang tercatat di Dinas Pendidikan.
Besaran Dana KJP Plus Januari 2026
Adapun besaran dana KJP Plus yang diterima oleh setiap siswa terdaftar akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan juga jenjang pendidikan masing-masing.
Berikut besaran dana KJP Plus Januari 2026:
-
SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
- Jumlah peserta: 338.771 orang
-
SMP/SMPLB/MTs
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000 per bulan
- Jumlah peserta: 192.020 orang
-
SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000 per bulan
- Jumlah peserta: 61.139 orang
-
SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000 per bulan
- Jumlah peserta: 112.891 orang
-
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
- Jumlah peserta: 2.692 orang
Syarat Penerima KJP Plus Januari 2026
Untuk bisa menerima bantuan KJP Plus di Januari 2026 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, siswa perlu memahami beberapa syarat berikut:
Tinggal di DKI Jakarta sesuai Kartu Keluarga (KK), bukan anggota keluarga dari PNS/PPPK, TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD.
- Terdaftar sebagai siswa aktif dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil.
- Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
- Siswa disiplin hadir bersekolah.
- Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan.
Pencairan dana KJP Plus Januari 2026 diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan siswa di DKI Jakarta. Dengan memahami cara pengecekan, besaran dana, serta syarat penerima, siswa dan orang tua dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal demi mendukung kelangsungan dan kualitas pendidikan.




