Program bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), disalurkan kepada masyarakat prasejahtera untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Hingga kini, masih banyak warga yang ingin memastikan apakah NIK pada KTP mereka sudah masuk dalam daftar penerima bansos PKH dan BPNT.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa pengecekan bansos dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Proses ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang telah terhubung dengan sistem data nasional pemerintah.
Ciri-ciri KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut syarat dan kriteria resmi KTP penerima bansos PKH-BPNT sesuai aturan Kemensos:
1. Terdaftar dalam DTSEN
Penerima bantuan sosial wajib tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi dasar utama pemerintah dalam menetapkan keluarga miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan.
2. NIK KTP Aktif dan Valid Sesuai Dukcapil
NIK pada KTP harus aktif dan sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kesesuaian data KTP, Kartu Keluarga (KK), dan alamat domisili sangat menentukan kelolosan verifikasi bansos.
3. Termasuk Kategori Miskin atau Rentan
Calon penerima PKH dan BPNT berasal dari kelompok miskin atau rentan miskin. Prioritas diberikan kepada keluarga dengan ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat, serta umumnya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Ganda
Kemensos memastikan setiap keluarga hanya menerima satu jenis bantuan sejenis. Sinkronisasi data dilakukan secara berkala untuk mencegah tumpang tindih antarprogram bantuan sosial.
5. Alamat KTP Sesuai Domisili
Alamat pada KTP harus sama dengan domisili yang tercatat dalam sistem Kemensos. Perbedaan alamat sering menjadi penyebab bansos PKH dan BPNT gagal dicairkan.
Cara Cek Status KTP Penerima Bansos PKH-BPNT
Masyarakat dapat melakukan cek bansos PKH dan BPNT secara online melalui layanan resmi Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos
- Pilih wilayah domisili sesuai KTP (provinsi hingga desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode keamanan (captcha)
- Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bansos, dan jadwal pencairan jika terdaftar
Kemensos menegaskan bahwa hanya NIK KTP yang telah tervalidasi yang dapat muncul dalam hasil pencarian.
Cara Mengusulkan Jika KTP Belum Terdaftar Bansos
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima bansos, tersedia dua cara pengajuan resmi.
1. Pengajuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Melalui menu “Daftar Usulan”, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi data NIK, KK, alamat lengkap, foto KTP, serta swafoto memegang KTP.
2. Pengusulan Melalui Desa atau Kelurahan
Pengajuan juga bisa dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Data calon penerima akan diverifikasi melalui musyawarah desa sebelum diteruskan ke Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Kesimpulan
KTP penerima bansos PKH dan BPNT memiliki kriteria utama, yaitu terdaftar dalam DTSEN, memiliki NIK aktif dan valid, masuk kategori miskin atau rentan, serta tidak menerima bantuan sosial ganda.
Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status bansos PKH-BPNT melalui website maupun aplikasi resmi Kemensos.
Jika belum terdaftar, pengusulan dapat dilakukan secara online atau melalui pemerintah desa agar bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.




