Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 bagi siswa SD dan SMP yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan pendidikan tunai agar siswa tetap bisa bersekolah, mengurangi risiko putus sekolah, serta membantu memenuhi kebutuhan belajar.
PIP menyasar siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau yang masuk dalam kategori rentan ekonomi. Dengan bantuan ini, orang tua diharapkan tidak lagi terlalu terbebani biaya pendidikan.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK. Untuk tahun 2026, bantuan tetap menyasar siswa yang membutuhkan, terutama:
- siswa dari keluarga miskin/rentan
- yatim/piatu
- korban bencana
- siswa dengan hambatan ekonomi
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat dicairkan melalui bank penyalur resmi.
Siapa Saja yang Bisa Menerima PIP 2026?
Penerima prioritas PIP 2026 ini meliputi:
- Anak dari keluarga penerima PKH / BPNT / DTKS
- Anak pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim/piatu atau anak telantar
- Siswa dengan disabilitas
- Siswa dari keluarga buruh/nelayan berpenghasilan rendah
- Siswa yang rentan putus sekolah
Walau begitu, siswa yang belum terdaftar sebagai penerima tapi terbukti kurang mampu tetap bisa diusulkan oleh sekolah.
Syarat Pendaftaran PIP 2026
Sebelum mendaftar, pastikan siswa memenuhi persyaratan berikut:
- Terdaftar sebagai siswa SD/MI atau SMP/MTs di sekolah resmi.
- Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang valid.
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Belum menerima bantuan pendidikan lain yang sejenis.
- Orang tua/wali siswa siap melengkapi dokumen seperti KTP dan KK.
Cara Daftar PIP 2026 untuk Siswa SD & SMP
Jika anak belum terdaftar sebagai penerima, orang tua bisa mengikuti langkah berikut:
1. Pastikan Anak Terdaftar di Sekolah Aktif
Syarat utama:
- terdaftar di Dapodik sekolah
- memiliki NISN yang valid
Jika belum, hubungi pihak sekolah.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Biasanya hal yang diperlukan:
- Kartu keluarga (KK)
- KTP orang tua/wali
- Akta kelahiran
- Surat keterangan tidak mampu (jika diminta)
- KKS/PKH/DTKS jika ada
- Rapor siswa
3. Ajukan ke Pihak Sekolah
Orang tua atau wali datang ke sekolah untuk:
- menyampaikan permohonan usulan PIP
- menyerahkan dokumen pendukung
Pihak sekolah akan menginput data ke Dapodik.
Kesimpulan
PIP 2026 adalah bentuk kepedulian pemerintah agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya. Program ini sangat membantu terutama bagi orang tua yang berpenghasilan terbatas.




