Kabar pencairan KJP Plus Tahap 2 Januari 2026 menjadi perhatian banyak orang tua dan siswa di DKI Jakarta. Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ini kembali disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu kebutuhan pendidikan peserta didik dari berbagai jenjang.
Berdasarkan pengumuman resmi, pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dilakukan pada Januari 2026 dan diperuntukkan bagi alokasi bantuan bulan November 2025. Proses penyaluran dana dilakukan secara bertahap mulai 5 Januari 2026.
Mengacu pada unggahan resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus pada tahap ini mencapai 707.513 siswa dari jenjang SD hingga pendidikan nonformal.
UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa pencairan dilakukan bertahap guna memastikan kelancaran administrasi dan meminimalkan kendala teknis dalam penyaluran dana ke rekening penerima.
Syarat Pencairan KJP Plus Januari 2026
Sesuai ketentuan yang berlaku, pencairan dana KJP Plus hanya dapat dilakukan oleh siswa yang telah memiliki rekening Bank DKI.
Jika seluruh proses administrasi telah selesai, pihak Bank DKI akan menghubungi orang tua atau wali siswa untuk proses aktivasi dan pencairan dana bantuan.
Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap 2
Berikut rincian nominal bantuan KJP Plus Tahap 2 berdasarkan jenjang pendidikan:
1. SD / SDLB / MI
- Dana personal: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
- Jumlah penerima: 338.771 siswa
2. SMP / SMPLB / MTs
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
- Jumlah penerima: 192.020 siswa
3. SMA / SMALB / MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
- Jumlah penerima: 61.139 siswa
4. SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan
- Jumlah penerima: 112.891 siswa
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
- Jumlah penerima: 2.692 siswa
Perlu diketahui, dana KJP Plus yang dapat ditarik secara tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa saldo wajib digunakan secara non-tunai untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Cara Cek Status Pencairan KJP Plus Januari 2026
Untuk memastikan apakah dana KJP Plus sudah masuk, penerima atau orang tua dapat melakukan pengecekan melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. Website Resmi KJP Jakarta
- Akses situs: kjp.jakarta.go.id
- Masukkan data sesuai petunjuk untuk melihat status penerima dan pencairan
2. Aplikasi JakOne Mobile Bank DKI
- Login menggunakan rekening KJP Plus
- Cek saldo dan riwayat transaksi bantuan
3. Media Sosial Resmi
- Pantau informasi terbaru melalui akun Instagram
- @upt.p4op
- @jakone.mobile
Kedua akun tersebut menjadi sumber informasi resmi terkait jadwal dan tahapan pencairan KJP Plus.
Kesimpulan
Pencairan KJP Plus Tahap 2 Januari 2026 resmi dimulai sejak 5 Januari 2026 dan ditujukan untuk alokasi bantuan bulan November 2025.
Dengan total penerima lebih dari 700 ribu siswa, program ini terus menjadi salah satu bantuan pendidikan utama di DKI Jakarta.
Orang tua dan siswa disarankan rutin mengecek status pencairan melalui website resmi, aplikasi Bank DKI, atau media sosial Dinas Pendidikan agar tidak ketinggalan informasi penting terkait bantuan KJP Plus.




