Kelanjutan Penyaluran BSU 2026, Kapan Cair?
Di tahun 2025, pemerintah menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode dua bulan yakni Juni-Juli. Memasuki tahun 2026 ini, informasi terkait kemungkinan keberlanjutan BSU menjadi hal yang paling dinantikan oleh masyarakat.
Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat. Bantuan ini hanya diberikan sekali dalam setahun yang disalurkan secara bertahap.
Namun, seiring bergantinya tahun anggaran dan belum adanya pengumuman resmi terbaru dari pemerintah, muncul pertanyaan besar di kalangan pekerja apakah BSU akan kembali disalurkan pada 2026 dan kapan pencairannya dilak
Kapan BSU 2026 Cair?
Untuk saat ini, jadwal pencairan BSU 2026 masih menunggu informasi resmi dari pemerintah. Masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh, diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan ketenagakerjaan yang akan disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan maupun website BPJS Ketenagakerjaan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?
Meskipun saat ini belum ada kelanjutan informasi terkait penyaluran BSU untuk tahun 2026, namun tidak ada salahnya bagi Anda untuk mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BSU.
Berikut syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan, sesuai dengan data yang diserahkan ke Kemnaker.
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum regional di wilayah tempat bekerja.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, dan sejenisnya pada waktu yang bersamaan.
- Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek Penerima BSU
Selain syarat, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara cek terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BSU. Pengecekan penerima ini bisa dilakukan secara online melalui website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan juga aplikasi JMO.
Berikut cara cek penerima BSU:
-
Melalui Website Kemnaker
-
- Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bagian bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik kode keamanan (captcha) yang ditampilkan
- Klik tombol “Cek Status”
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan status
- penerima BSU
-
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll ke bawah dan temukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Lengkapi data diri: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email aktif
- Pastikan informasi kontak benar agar bisa menerima notifikasi terkait pencairan
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses hingga selesai
-
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di ponsel
- Cari dan klik bagian “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Halaman akan menampilkan form “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan data diri sesuai KTP: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang masih aktif
- Klik “Lanjutkan” dan selesaikan proses pengecekan
Hingga saat ini kelanjutan penyaluran BSU 2026 masih belum memiliki kepastian resmi dari pemerintah. Meski demikian, pekerja dan buruh diharapkan tetap mempersiapkan diri dengan memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif serta data diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah biasanya akan menyampaikan kebijakan terbaru melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan terus memantau pengumuman resmi agar tidak ketinggalan informasi terkait pencairan BSU 2026.




