Daftar Kriteria Penerima PIP 2026, Yatim Piatu hingga Korban Bencana Alam
Daftar Kriteria Penerima PIP 2026, Yatim Piatu hingga Korban Bencana Alam. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merencanakan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2026.
Program bantuan keuangan ini ditujukan secara khusus untuk siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu atau yang berada dalam kondisi rentan. Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan akses ke layanan pendidikan dasar dan menengah.
Tujuan utama alokasi dana ini adalah untuk mencegah siswa keluar dari sekolah (putus sekolah) karena masalah ekonomi, serta menarik kembali anak-anak yang telah berhenti sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan mereka.
Lalu, siapa yang memenuhi syarat untuk menerima dana PIP pada tahun ini?
Siswa Penerima Dana PIP 2026
Menurut pedoman teknis penyaluran, prioritas utama diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain KIP, pemerintah juga menentukan kriteria penerima berdasarkan kebutuhan tertentu, seperti siswa yang merupakan yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial, menjadi salah satu target utama.
Selain itu, siswa yang terdampak bencana alam, korban dari kejadian di daerah rawan konflik, serta mereka yang memiliki disabilitas (kebutuhan khusus) juga menjadi pertimbangan khusus.
Lebih lanjut, siswa yang orang tua atau walinya sedang menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan, atau berstatus sebagai tersangka di rumah tahanan, juga berada dalam kategori prioritas penerima bantuan.
Bahkan, siswa yang berisiko putus sekolah atau yang baru kembali bersekolah setelah jeda, juga menjadi sasaran dari program ini.
Bagi siswa yang memenuhi kriteria khusus tersebut, permohonan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, atau pihak berwenang yang terkait.
Besaran Bantuan dan Aturan Kelas Terakhir
Jumlah bantuan yang diberikan kepada siswa berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan. Bagi siswa di tingkat SD, pemerintah menganggarkan bantuan sebesar Rp 450.000 setiap tahunnya.
Sementara untuk siswa SMP, dana yang diberikan adalah Rp 750.000 per tahun. Alokasi tertinggi disediakan untuk siswa SMA dan SMK, yaitu sebesar Rp 1.800.000 setiap tahunnya.
Namun, ada aturan khusus bagi siswa yang berada di kelas akhir. Peserta didik di kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK hanya akan mendapatkan 50 persen dari jumlah normal.
Dengan rincian, siswa kelas 6 SD akan mendapatkan Rp 225.000, siswa kelas 9 SMP Rp 375.000, dan siswa kelas 12 SMA/SMK Rp 900.000.
Wajib Cek dan Aktivasi Rekening
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan secara mandiri melalui aplikasi SIPINTAR di situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
Pengguna hanya perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada menu ‘Cari Penerima PIP’.
Bagi siswa yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi, tahap penting berikutnya adalah mengaktivasi rekening di bank yang ditunjuk sebagai penyalur.
Bank BRI melayani siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk SMA dan SMK, serta Bank BSI khusus untuk wilayah Aceh.
“Apabila Peserta Didik yang telah ditentukan dalam SK Nominasi tidak melakukan aktivasi dalam waktu yang ditetapkan, maka status mereka sebagai calon penerima PIP akan dibatalkan dan tidak akan menerima dana PIP,” sebagaimana dinyatakan dalam situs Petunjuk Teknis Pencairan PIP.
Syarat untuk aktivasi rekening mencakup surat keterangan dari kepala sekolah dan fotokopi identitas siswa serta orang tua (KK/KTP).
Dana PIP nantinya akan disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang bisa digunakan untuk biaya pendidikan maupun untuk menabung.
Sumber : kompas.tv




