Memasuki awal tahun 2026, perhatian kalangan pekerja kembali tertuju pada keberlanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program bantuan dari pemerintah ini kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya penelusuran publik terkait pencairan BSU Januari 2026.
Namun hingga awal Januari, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kelanjutan program BSU tahun ini. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi, khususnya di kalangan pekerja yang sebelumnya pernah menerima bantuan serupa.
Antusiasme masyarakat tidak terlepas dari pola penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang umumnya dilakukan pada pertengahan tahun.
Situasi ini pun menimbulkan pertanyaan besar: apakah BSU akan dicairkan lebih cepat pada 2026 atau belum menjadi prioritas pemerintah?
Status Resmi BSU Januari 2026
Berdasarkan pemantauan hingga 2 Januari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pelaksanaan BSU pada tahun ini.
Selain itu, belum ditemukan regulasi baru, baik berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan maupun kebijakan resmi lainnya, yang menandakan adanya alokasi anggaran BSU dalam APBN 2026.
Sebagai perbandingan, program BSU terakhir disalurkan pada 2025 melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Saat itu, bantuan senilai Rp600.000 diberikan satu kali dan mulai dicairkan pada periode Juni hingga Juli, dengan perpanjangan penyaluran sampai Agustus.
Tidak adanya aturan baru di awal 2026 menjadi sinyal kuat bahwa BSU belum ditetapkan sebagai program aktif pada Januari tahun ini.
Pencairan BSU Awal 2026
Hingga saat ini, peluang pencairan BSU di awal 2026 masih belum dapat dipastikan. Seluruh keputusan bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah serta rincian alokasi anggaran dalam APBN 2026 yang belum diumumkan secara menyeluruh.
Apabila BSU kembali dilanjutkan, skema penyalurannya diperkirakan masih mengacu pada mekanisme yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, pekerja diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar melalui media sosial atau sumber tidak resmi.
Cara Cek Status Penerima BSU
Jika program BSU kembali dibuka, pekerja dapat mengecek status penerima melalui kanal resmi berikut:
1. Situs Resmi Kemnaker
Akses laman bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK sesuai KTP, lengkapi captcha, lalu klik menu “Cek”. Sistem akan menampilkan status kepesertaan secara otomatis.
2. Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), login menggunakan NIK atau nomor KPJ, kemudian pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”.
Syarat Penerima BSU
Mengacu pada ketentuan penyaluran sebelumnya, kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah
- Tidak menerima bantuan sosial lain yang tumpang tindih
- Bukan PNS, TNI, maupun Polri
- Memiliki rekening bank aktif untuk penyaluran bantuan
Imbauan bagi Pekerja
Hingga awal Januari 2026, belum terdapat kepastian resmi mengenai pencairan BSU. Oleh karena itu, pekerja disarankan hanya mengacu pada informasi yang bersumber dari kanal resmi pemerintah, seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif serta rutin memantau pengumuman resmi agar siap apabila program BSU 2026 kembali digulirkan.




